Pegawai Transjakarta Terus Monitor Penerbitan SK Pengangkatan Karyawan
Pegawai PT Transjakarta akan terus memonitor penerbitan Surat Keputusan pengangkatan sebagai karyawan perusahaan tersebut.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pegawai PT Transjakarta akan terus memonitor penerbitan Surat Keputusan pengangkatan sebagai karyawan perusahaan tersebut.
Sebelumnya Transjakarta mengangkat 4.316 karyawan kontrak menjadi pegawai tetap.
"Kita akan monitor proses ini. Mereka minta waktu dua bulan menerbitkan SK. Karena mesti terverifikasi, " ujar Koordinator Karyawan PT Transjakarta Budi Marcello, Minggu, (1/10/2017).
Baca: 7 Alasan Kenapa Kamu Masih Berstatus Cowok Jomblo, Depresi Sampai Bermimpi Pacar Orang
Menurutnya tim penyelesaian permasalah karyawan Transjakarta yang terdiri dari dinas perhubungan, dinas tenaga kerja, PT Transjakarta dan sejumlah instansi lainnya menjanjikan dua bulan penerbitan SK.
Terhitung setelah keputusan pengangkatan dikeluarkan.
"Karena semangatnya pemprov mau ngikutin peraturan yang berlaku demikian juga dengan manajemen akhirnya disampaikan keputusan ini," katanya.
Baca: Dibayar Rp700 Ribu, Agus Antar Keranjang Jeruk Busuk Isi 125 Paket Ganja
Budi menegaskan keputusan pengangkatan karyawan Transjakarta merupakan buah dari tuntutan para pegawai yang statusnya belum jelas selama ini.
Pada 16 Juni lalu para pegawai kemudian menanyakan kepastian statusnya tersebut kepada perusahaan.
Pemprov DKI kemudian membentuk tim 8 untuk menyelesaikan permasalahan kepegawaian tersebut yang kemudian mengeluarkan sejumlah rekomendasi.
"Rekomendasinya sebanyak 4316 orang yang bekerja dari 2004 sampai 1 Januari 2015 diangkat menjadi karyawan. Setelah itu 111 orang yang berasal dari rekrutmen 2005 dan telah 2 atau 3 kali kontrak ikut juga diangkat. Selebihnya 1847 orang nanti dilakukan seleksi," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.