Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Djarot Perintahkan Mobil Dinas Anggota DPRD DKI Segera Ditarik dan Dilelang

"Kan teman-teman Dewan sudah mendapat tunjangan transportasi dalam bentuk dana, maka mobil harus ditarik,"

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Djarot Perintahkan Mobil Dinas Anggota DPRD DKI Segera Ditarik dan Dilelang
Tribunnews.com/Fitri Wulandari
Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengaku telah memerintahkan agar mobil dinas yang selama ini digunakan sebagai kendaraan operasional anggota DPRD DKI segera dikembalikan.

Mobil tersebut nantinya akan dilelang secara terbuka.

"Saya sudah perintahkan untuk segera lelang, lelang terbuka," ujar Djarot, usai meresmikan RPTRA Jaka Teratai, Pulogadung, Jakarta Timur, Selasa (3/10/2017).

Baca: Lulung Tuding Pejabat DKI Bekingi Bangunan Bermasalah, 2 Instansi di Pemprov DKI Ini Bersitegang

Mantan Wali Kota Blitar itu pun menegaskan bahwa tiap bulannya DPRD DKI telah memperoleh tunjangan transportasi yang diberikan dalam bentuk dana, sebagai pengganti mobil dinas.

Karena itu, ia meminta agar mobil dinas yang digunakan DPRD DKI segera ditarik dan dilelang.

Rekomendasi Untuk Anda

Baca: Tiga Perampok Nasabah Bank di Ciracas Masih Berkeliaran

"Kan teman-teman Dewan sudah mendapat tunjangan transportasi dalam bentuk dana, maka mobil harus ditarik," tegas Djarot.

Nantinya besaran tunjangan tersebut akan diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) turunan Perda.

Baca: Begini Kronologi Kawanan Perampok Nasabah Bank di Ciracas Beraksi

Pergub tersebut mengatur kenaikan tunjangan para anggota Dewan.

Terkait tunjangan transportasi, akan segera diberikan jika mobil dinas tersebut dikembalikan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas