Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DKI Jakarta Sudah Pasang CCTV dengan Speaker di 14 Titik Persimpangan, Ini Rinciannya

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya (PMJ) mengaku belum siap melakukan penindakan tilang elektronik.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in DKI Jakarta Sudah Pasang CCTV dengan Speaker di 14 Titik Persimpangan, Ini Rinciannya
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Pengendara nekat melintasi jalur Transjakarta di Kawasa Harmoi, Jakarta Pusat, Senin (25/9/2017). Meskipun telah ditetapkan denda maksimal bagi pengendara, masih ada pegendara yag nekat melintasinya. Dirlantas Polda Metro Jaya berencana akan memasang cctv tilang di sejumlah jalan di Jakarta. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta telah memasang Closed Circuit Television (CCTV) speaker di 14 titik persimpangan.

Namun, pihak Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya (PMJ) mengaku belum siap melakukan penindakan tilang elektronik.

"Regulasi atau payung hukum memang sudah ada, namun untuk melaksanakan penegakan hukum dengan CCTV speaker atau pengeras suara perlu perencanaan dan persiapan dari beberapa aspek," kata AKBP Budiyanto, Kasubdit Pembinaan dan Penegakkan Hukum. (Bin Gakkum) Ditlantas PMJ, ketika dihubungi, Selasa (3/10/2017).

Salah satu aspek tersebut yaitu peralatan elektronik CCTV speaker pengeras suara perlu dilakukan tera atau kalibrasi untuk memastikan validitasnya.

Kemudian persiapan Sumber Daya Manusia (SDM) petugas. Lalu koordinasi dengan Criminal Justice System (CJS).

"Selain itu juga diperlukab SOP (Standard Operational Procedure), perlu pengintegrasian kendaraan bermotor seperti Back office, Data base, atau ERI (Electronic Regisration and Identification)," jelas Budiyanto.

Pelaksanaannya juga perlu beberapa tahapan. Seperti sosialisasi, uji coba, dan penerapan secara efektif.

Berita Rekomendasi

Baca: Imbas KRL Anjlok, Lalu Lintas di Sekitar Stasiun Manggarai Macet

Baca: Aturan MA: Setya Novanto Boleh Dijadikan Tersangka Lagi

"Memang dalam proses penegakan hukum berkaitan dengan pelanggaran lalu lintas, ada yang bersifat Represif Yusticial (tilang) atau dengan Represif non Yusticial (teguran lisan dan tertulis)," katanya.

Jadi, penegakkan hukum yang bersifat Represif non Yusticial bisa dilaksanakan.

Namun untuk penegakan hukum yang bersifat Repredif Yusticial perlu persiapan yang matang dari beberapa aspek tersebut.

Berikut ini 14 lokasi CCTV dengan Speaker yang telah dipasang Dishub DKI :

1. PTZ - Kebon Sirih Thamrin
2. PTZ - Patung Kuda
3. PTZ - Hotel Milenium
4. PTZ - Sunan Giri
5. PTZ - Harmoni
6. PTZ - TU Gas
7. PTZ - Blok Y1 - Jl. Panjang
8. PTZ Blok A13 - Jl. Panjang
9. PTZ Kedoya Pesing - Jl. Panjang
10. PTZ Sunrise Garden - Jl. Panjang
11. PTZ - Kedoya Green Garden - Jl Panjang
12. PTZ - Kedoya Duri - Jl. Panjang
13.PTZ - Lapangan Bola - Jl. Panjang
14. PTZ - Pos Pengumben - Jl. Panjang

*PTZ : Pan-Tilt-Zoom, kamera yang bisa mengambil gambar ke kanan, kiri, atas, bawah, dan memperbesar.

Penulis: Mohamad Yusuf

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas