Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lulung Tuding Pejabat DKI Bekingi Bangunan Bermasalah, 2 Instansi di Pemprov DKI Ini Bersitegang

Kedua instansi yang bentrok, yakni Satuan Polisi Pamong Pradja dan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Pemprov DKI.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Lulung Tuding Pejabat DKI Bekingi Bangunan Bermasalah, 2 Instansi di Pemprov DKI Ini Bersitegang
Warta Kota/Theo Yonathan Simon Laturiuw
Bangunan di Jalan Pecenongan yang sudah disegel ternyata masih diteruskan pengerjaannya 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPRD DKI, Lulung Lunggana, mengamuk soal sebuah proyek bangunan gedung di kawasan Pecenongan yang sudah disegel tapi pengerjaan tetap berjalan.

Dia pun menduga ada pejabat di Pemprov DKI yang membekingi proyek tersebut sehingga pemilik bisa seenaknya.

Bangunan bertingkat yang diributkan Lulung itu berada di Jalan Pecenongan Raya No 86, 88, 90, dan 92, Jakarta Pusat.

Baca: Begini Kronologi Peluru Kanit Reskrim Polsek Pakenjeng Menembus Paha Pemandu Lagu di Garut

Imbasnya kini 2 instansi di Pemprov DKI bentrok.

Kedua instansi yang bentrok, yakni Satuan Polisi Pamong Pradja dan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Pemprov DKI.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Yani Wahyu Purwoko mengaku sedang menindaklanjuti kemarahan Lulung mulai hari ini, Selasa (3/10/2017).

Berita Rekomendasi

"Saya sudah kirim orang untuk menguber Dinas Cipta Karya soal ini," kata Yani ketika dihubungi Wartakotalive.com, siang ini.

Menurut Yani, orang yang diutusnya menemui Dinas Cipta Karya mesti mencari tahu berbagai sebab bangunan tersebut disegel dan kenapa pengerjaan masih berjalan.

Baca: Peluru Polisi Melesat Menembus Dinding Tempat Hiburan Hingga Bersarang di Paha Wanita Pemandu Lagu

"Nanti sekalian cek ke lapangan juga itu. Pokoknya kita uber-uber lah Dinas Cipta Karya," ujar Yani.

Sebelumnya Lulung menilai pengawasan aparat lemah mengakibatkan bangunan di Jalan Pecenongan yang disegel itu tetap dikerjakan.

"Dari mana itu aturannya? Bangunan sudah disegel pengerjaan tetap berjalan," kata Lulung di Jakarta kemarin (1/10/2017).

Menurut Lulung, pemilik tidak bisa melanjutkan pembangunan jika belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) atau sebelum papan segel itu tercabut.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas