Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Minta Tak Dihukum Mati, Terdakwa Perampokan Pulomas Beralasan Tak Berniat Membunuh 

Dua terdakwa atas nama Ridwan Sitorus alias Ius Pane dan Erwin Situmorang dituntut hukuman mati.

Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Minta Tak Dihukum Mati, Terdakwa Perampokan Pulomas Beralasan Tak Berniat Membunuh 
Ridwan Aji Pitoko/KOMPAS.com
Sidang lanjutan perkara pidana perampokan dan pembunuhan di Pulomas dengan agenda pembacaan pleidoi atau pembelaan dari tiga terdakwa di PN Jakarta Timur, Selasa (3/10/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus perampokan dan pembunuhan di Pulomas meminta majelis hakim mempertimbangkan tuntutan dari jaksa.

Dalam kasus ini, dua terdakwa dituntut hukuman mati dan satu terdakwa dituntut seumur hidup.

Salah seorang terdakwa, Ridwan Sitorus alias Ius Pane menyatakan dalam pleidoi atau pembelaannya bahwa dia dan rekan-rekannya tidak pernah merencanakan membunuh dalam aksi perampokannya.

Baca: 4 Fakta Tewasnya Pembalap Drag Race Muda Denis Kancil, Prestasi Sampai Idola Cewek ABG

"Kami tidak ada sedikit pun niat menghilangkan nyawa korban, tetapi apa yang terjadi justru di luar kendali kami," kata Ius Pane di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (3/10/2017).

Ius Pane menambahkan bahwa dia dan rekan-rekannya murni hanya melakukan perampokan saja, tanpa ada niatan untuk menghilangkan nyawa para korbannya.

Sementara itu, terdakwa lainnya yakni Erwin Situmorang juga menyatakan hal sama.

Berita Rekomendasi

Baca: 6 Fakta Serangan Ular Sepanjang 7 Meter, Kronologi Hingga Kondisi Korban

Dirinya merasa keberatan atas tuntutan JPU dan meminta majelis hakim memberikan hukuman seringan-ringannya bagi mereka.

"Dengan tuduhan pembunuhan berencana hukuman mati kami harap yang mulia hakim bisa mempertimbangkannya. Saya dan teman-teman keberatan atas tuntutan hukuman mati karena pembunuhan berencana karena memang tak berdasar sama sekali," jelas dia.

Dua terdakwa atas nama Ridwan Sitorus alias Ius Pane dan Erwin Situmorang dituntut hukuman mati.

Sementara satu terdakwa lainnya atas nama Alfin Sinaga dituntut hukuman seumur hidup.
Seperti diketahui, perampokan yang terjadi pada Desember 2016 lalu itu menewaskan enam orang karena disekap komplotan perampok di dalam kamar mandi.

Baca: Jatim Ramai Jasa Nikah Siri, Ini Tarif dan Syaratnya

Korban yang meninggal dalam peristiwa itu adalah Dodi Triono (59) selaku pemilik rumah, dua anak Dodi bernama Diona Arika (16) dan Dianita Gemma (9), Amel yang merupakan teman dari anak Dodi, serta Yanto dan Tasrok yang merupakan sopir keluarga Dodi.

Adapun korban selamat bernama Zanette Kalila (13), yang merupakan anak Dodi. Korban lain yang selamat adalah Emi, Santi (22), Fitriani, dan Windy. (RIDWAN AJI PITOKO)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Mengaku Tak Berniat Membunuh, Terdakwa Perampokan Pulomas Minta Tak Dihukum Mati

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas