Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Paksa Pemilik Kendaraan Bayar Pajak, Petugas Siapkan ATM DKI di Lokasi Razia

Sebagian pemilik kendaraan yang bermasalah itu langsung melunasi tunggakan pajak di lokasi begitu terjaring razia.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Paksa Pemilik Kendaraan Bayar Pajak, Petugas Siapkan ATM DKI di Lokasi Razia
Warta Kota
Razia gabungan pajak kendaraan bermotor yang digelar di Jalan Pantai Indah Kapuk 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 265 kendaraan bermotor terjaring razia gabungan pajak kendaraan bermotor yang digelar di Jalan Pantai Indah Kapuk Boulevard, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (3/10/2017).

Dari razia tersebut sedikitnya petugas gabungan yang terdiri dari 20 personel Dishub, 15 personel Polisi, 2 personel Jasa Raharja, 2 personel Bank DKI dan 10 personel Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) berhasil menciduk 23 kendaraan bermotor yang bermasalah pajaknya.

"Total, ada 23 kendaraan yang pajaknya bermasalah yang terdiri dari 7 motor dan 16 mobil. Di antara mobil bermasalah itu sebagian ada mobil mewah seperti Vellfire, Lexus, Mercedes Benz, dan Harrier," ungkap Kepala Unit PKB dan BBNKB Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Jakarta Utara serta Kepulauan Seribu, Robert L Tobing, Selasa (3/10/2017).

Robert menambahkan, sebagian pemilik kendaraan yang bermasalah itu langsung melunasi tunggakan pajak di lokasi begitu terjaring razia.

Pihaknya pun memfasilitasi langkah tersebut dengan menyediakan ATM Bank DKI sebanyak dua unit untuk memudahkan penunggak pajak melunasi kewajibannya.

"Penunggak pajak yang langsung bayar di lokasi razia untuk motor ada dua dengan nilai Rp 414.000. Sementara, untuk mobil juga ada dua dengan nilai Rp 15..417.400. Total hari ini ada Rp 15,8 juta yang bayar di tempat," ungkapnya.

Sementara, sisanya menurut Robert diarahkan ke Samsat Jakarta Utara dikarenakan pajak kendaraan bermotor mereka menunggak lebih dari setahun.

BERITA REKOMENDASI

Selanjutnya, pemilik kendaraan membuat surat pernyataan di atas materai dan STNK kendaraanna ditahan.

"Untuk motor ada lima kendaraan dengan nilai Rp 787 ribu dan untuk mobil ada 14 kendaraan dengan nilai Rp 77.149.300. Kami kasih batas waktu satu minggu untuk melunasi tunggakan pajak kendaraannya," tegas Robert.

Rencananya kegiatan serupa akan dilaksanakan kembali dalam waktu dekat. Robert mengaku kedepan akan menjadikan kawasan Kelapa Gading sebagai target berikutnya. "Untuk waktu kapan persisnya masih rahasia," tutupnya.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas