Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Metro Jaya Belum Siap Terapkan Tilang Elektronik, Ini Alasannya

Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta telah memasang Closed Circuit Television atau CCTV speaker di 14 titik persimpangan di wilayah Jakarta.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polda Metro Jaya Belum Siap Terapkan Tilang Elektronik, Ini Alasannya
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Closed Circuit Television (CCTV) terpasang di jembatan penyeberangan orang (JPO) di Kawasan Kampung Melayu, Jakarta Timur, Selasa (18/9). Ditlantas Polda Metro Jaya berencana menerapkan sistem tilang melalui CCTV bagi pengguna kendaraan bermotor di Jakarta, hal tersebut dianggap lebih efektif karena jumlah personel Polisi saat ini tidak memadai jika terus menggunakan sistem tilang konvensional. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya belum siap melakukan penindakan tilang elektronik.

Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta telah memasang Closed Circuit Television atau CCTV speaker di 14 titik persimpangan di wilayah Jakarta.

Tapi, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengaku belum siap menerapkan penindakan tilang elektronik.

Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budianto menjelaskan, regulasi atau payung hukum untuk penerapan tilang elektronik sudah.

"Namun untuk melaksanakan penegakan hukum dengan CCTV speaker atau pengeras suara perlu perencanaan dan persiapan dari beberapa aspek," ujar Budiyanto melalui keterangan tertulis, Selasa (3/10/2017).

Baca: DKI Jakarta Sudah Pasang CCTV dengan Speaker di 14 Titik Persimpangan, Ini Rinciannya

Budiyanto mengatakan, aspek itu meliputi kelengkapan alat elektronik CCTV speaker pengeras suara perlu dilakukan tera atau kalibrasi untuk memastikan validitasnya. Kemudian persiapan Sumber Daya Manusia petugas, serta koordinasi dengan Criminal Justice System.

Berita Rekomendasi

"Selain itu juga diperlukan SOP (Standard Operational Procedure), perlu pengintegrasian kendaraan bermotor seperti Back office,Data base, atau ERI (Electronic Regisration and Identification)," ujar Budiyanto.

Tak hanya itu, pelaksanaannya juga perlu beberapa tahapan. Seperti sosialisasi, uji coba, dan penerapan secara efektif.

"Memang dalam proses penegakan hukum berkaitan dengan pelanggaran lalu lintas, ada yang bersifat Represif Yusticial (tilang) atau dengan Represif non Yusticial (teguran lisan dan tertulis)," ujar Budiyanto.

CCTV Speaker di 14 titik yang telah dipasang Dishub DKI :

1. PTZ - Kebon Sirih Thamrin
2. PTZ - Patung Kuda
3 .PTZ - Hotel Milenium
4. PTZ - Sunan Giri
5. PTZ - Harmoni
6. PTZ - TU Gas
7. PTZ - Blok Y1 - Jl. Panjang
8. PTZ Blok A13 - Jl. Panjang
9. PTZ Kedoya Pesing - Jl. Panjang
10. PTZ Sunrise Garden - Jl. Panjang
11. PTZ - Kedoya Green Garden - Jl Panjang
12. PTZ - Kedoya Duri - Jl. Panjang
13. PTZ - Lapangan Bola - Jl. Panjang
14. PTZ - Pos Pengumben - Jl. Panjang
 

PTZ : Pan-Tilt-Zoom, kamera yang bisa mengambil gambar ke kanan, kiri, atas, bawah, dan memperbesar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas