Anggotanya Pakai Narkoba, Kapolres Jaktim: Mekanismenya Sama dengan Pengguna Lain
Kedua polisi yang menggunakan narkoba tersebut harus dikenakan Undang-undang Narkotika.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Andry Wibowo mengatakan penanganan terhadap para bandar dan pengguna narkoba adalah menggunakan Undang-undang Narkoba.
"UU nya tetap UU narkoba, cara penanganannya antara bandar dan pengguna," ujar Andry, saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (4/10/2017).
Saat ditanya terkait dua anak buahnya yang juga terjerat kasus narkoba, Aipda DK dan Briptu CN, ia menegaskan bahwa mekanisme yang digunakan tetap sama.
Kedua polisi yang menggunakan narkoba tersebut harus dikenakan Undang-undang Narkotika.
"Nah kalau anggota kita pengguna (barang) ini, mekanismenya tentu sama dengan yang lainnya, sebagai pengguna ya," kata Andry.
Andry menambahkan, kedua anak buahnya itu mendapatkan barang tersebut dari teman mereka yang juga merupakan bandar narkoba.
"Dari temannya itu yang bandar," kata Andry.
Sebelumnya, Aipda DK dan Briptu CN terlibat kasus narkoba bersama anggota Satlantas Polres Jakarta Selatan, Bripka EDN.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.