Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolda Metro: Jonru Sudah Ditahan, Berkas Segera Dilimpahkan Ke Kejaksaan

Idham juga telah memerintahkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya agar mempercepat proses penyidikan tersebut.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Sanusi
zoom-in Kapolda Metro: Jonru Sudah Ditahan, Berkas Segera Dilimpahkan Ke Kejaksaan
Dennis Destryawan/Tribunnews.com
Jonru Ginting 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Idham Azis mengatakan, penyidikan kasus Jonru Ginting terkait ujaran kebencian yang diunggahnya di media sosial, telah selesai dan kini ia telah ditahan.

"Jonru kan sudah selesai dalam proses (penyidikannya), sudah ditahan," ujar Idham, saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (4/10/2017).

Idham juga telah memerintahkan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya agar mempercepat proses penyidikan tersebut.

Baca: Korupsi e-KTP, KPK Periksa Tiga Pihak Swasta

"Saya sudah perintahkan Dirkrimsus untuk percepat proses penyidikannya," tegas Idham.

Hal tersebut sengaja dilakukan agar berkas penyidikan bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Supaya nanti kalau berkasnya sudah selesai, seperti biasa ya mekanismenya kita kirim ke Kejaksaan," kata Idham.

BERITA REKOMENDASI

Sebelumnya, tersangka kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian Jonru Ginting telah ditahan di Polda Metro Jaya sejak Sabtu, 30 September 2017.

Jonru ditahan usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian melalui media sosial.

Pria tersebut dilaporkan oleh Muanmas Al Aidid ke Polda Metro Jaya pada Kamis, 31 Agustus 2017.

Laporan tersebut pun diterima polisi dalam laporan bernomor: LP/4153/VIII/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus.

Jonru dikenakan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.


Dalam laporannya, Muannas menilai unggahan Jonru sangat berbahaya dan bisa memecah belah bangsa, jika tidak segera ditindak secara hukum.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas