Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tersangka Kasus Allianz Dikabarkan Berada di Luar Negeri, Ini Reaksi Kapolda Metro

Ia menjelaskan, Direktur Kriminal Khusus mulai melakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait, pemeriksaan dimulai dari pemanggilan saksi.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Tersangka Kasus Allianz Dikabarkan Berada di Luar Negeri, Ini Reaksi Kapolda Metro
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Idham Aziz. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Idham Azis mengatakan kasus yang menyeret nama petinggi serta mantan petinggi PT Allianz Life Indonesia, saat ini telah memasuki tahap penyidikan.

Ia menjelaskan, Direktur Kriminal Khusus mulai melakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait, pemeriksaan dimulai dari pemanggilan saksi.

"(Kasusnya) dalam proses penyidikan, sekarang sudah dalam tahapan Dirkrimsus mulai memeriksa, memanggil saksi-saksi," ujar Idham, saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (4/10/2017).

Kedua tersangka dalam kasus tersebut pun, yakni Direktur Allianz Joachim Wessling dan Manager Klaim Allianz Yuliana Firmansyah akan dipanggil penyidik Ditreskrimsus untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"Nanti (Yuliana dan Joachim) juga masuk dalam pemanggilan tersangka," jelas Idham.

Baca: YLKI: Gara-gara Allianz, Masyarakat Jadi Malas Berasuransi

Terkait informasi yang menyebut bahwa salah satu tersangka tengah berada di luar negeri, Idham mengaku belum mengetahui informasi tersebut.

BERITA TERKAIT

Ia pun akan segera meminta konfirmas dengan Dirkrimsus Polda Metro Jaya.

"Saya belum tahu, nanti saya cek sama Dirkrimsusnya," kata Idham.

Yuliana pun hari ini dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada pukul 10.00 WIB, namun hingga kini dirinya belum muncul.

Sedangkan Joachim Wessling akan menjalani pemeriksaan terpisah.

Sebelumnya, klien Allianz Ifranius Algadri melaporkan Yuliana dan Joachim ke Polda Metro Jaya, lantaran mempersulit pengajuan klaim biaya perawatan rumah sakit.

Baik Yuliana maupun Joachim, dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri selama 20 hari.

Pihak imigrasi pun telah mengeluarkan surat pencekalan untuk keduanya pada 28 September lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas