Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Tersangka Tarung Gladiator Menginap di Rutan Paledang

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor menyatakan dua tersangka kasus tarung gladiator harus menjalani penahanan selama lima hari di

zoom-in Dua Tersangka Tarung Gladiator Menginap di Rutan Paledang
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Satu dari tiga tersangka kasus gladiator saat tiba di gedung Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Kamis (5/10/2017) 

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor menahan dua tersangka kasus tarung gladiator selama lima hari di Rumah Tahanan (Rutan) Paledang Bogor.

Keputusan tersebut diambil setelah keduanya menjalani pemeriksaan di Kejari Kota Bogor, setelah kasusnya dilimpahkan Satreskrim Polresta Bogor Kota.

Baca: Elit TNI Tidak Boleh Berpolitik Praktis Kecuali Mendukung Tujuan Negara.

"Sudah diperiksa dua tersangka dan barang bukti dan penuntut umum mengambil sikap melakukam penahanan terhadap dua tersangka selama lima hari," ujar Kasi Intel Kejari Kota Bogor, Andhie Fajar Arianto kepada TribunnewsBogor.com, Kamis (5/10/2017).

Andhie melanjutkan bahwa satu tersangka lain yang telah dilimpahkan ke Kejari Kota Bogor saat ini masih menjalani pemeriksaan.

"Untuk sementara baru dua dulu yang sudah diputuskan oleh penuntut umum, satu lagi masih diteliti," terangnya.

Baca: Presiden Minta TNI Siaga Antisipasi Gangguan Keutuhan NKRI

Berita Rekomendasi

Lebih jauh dia mengatakan, dua tersangka yang harus menjalani masa penahanan selama lima hari di rutan Paledang Bogor disangkakan Pasal 80 jo 76c Undang-undang (UU) nomor 35/2014 tentang perubahan UU 23/2002 tentang perlindungan anak.

"Ancamannya 15 tahun penjara," pungkasnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas