Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Hari Ini, 87 Kendaraan Diderek Petugas di Jakarta Selatan

Untuk menebus kendaraan yang diderek, kata Christianto, pihak yang melanggar bisa membayar uang retribusi ke Bank DKI.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Hari Ini, 87 Kendaraan Diderek Petugas di Jakarta Selatan
Warta Kota / Angga Bhagya Nugraha
Sejumlah petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta melakukan penertiban parkir liar di atas trotoar Jalan Wahid Hasyim, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (1/8/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan menderek 87 mobil di sejumlah titik akibat parkirsembarangan, Jumat (6/10).

Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Christianto mengatakan bahwa 87 kendaraan itu diderek dari total empat hari operasi yang dilakukan pihaknya.

"Kendaraan - kendaraan ini parkir di bahu jalan, dan trotoar. Operasinya dari tanggal 3 Oktober kemarin, " kata Christianto.

Baca: Asen Sudah Dua Kali Meminta Istrinya Selundupkan Sabu ke Lapas

Untuk menebus kendaraan yang diderek, kata Christianto, pihak yang melanggar bisa membayar uang retribusi ke Bank DKI.

Diharapkan, hal ini bisa membuat pengendara bandel jera, dan memarkirkan mobil di tempat yang semestinya.

"Retribusinya Rp 500.000 ke Bank DKI. Dengan demikian, sudah terkumpul Rp 43,5 juta uang denda dari pelanggaran parkirsembarangan selama empat hari ini, " katanya.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas