Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bayar Rp 190 Ribu, Ternyata 'Nyasar' ke Spa Khusus Gay di Harmoni

Mayoritas pengunjung T1 juga disebut selalu menggunakan mobil. T1 biasanya beroperasi hingga pukul 23.00

Editor: Sanusi
zoom-in Bayar Rp 190 Ribu, Ternyata 'Nyasar' ke Spa Khusus Gay di Harmoni
Dennis Destryawan
Tempat spa T1 yang berlokasi di Harmoni, Jakarta Pusat, diketahui sudah beroperasi sekitar dua tahun 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tempat spa T1 yang berlokasi di Harmoni, Jakarta Pusat, diketahui sudah beroperasi sekitar dua tahun. Selama waktu tersebut, ternyata sering ada pengunjung yang nyasar.

Dalam arti, mereka sebenarnya tidak berniat ke tempat spa khusus kaum gay itu. T1 berlokasi di sebuah kompleks ruko di Jalan Suryopranoto.

Tidak jauh dari lokasi tersebut, terdapat sebuah tempat spa umum. Seorang satpam di kawasan kompleks ruko tersebut menyebut kedekatan lokasi inilah yang terkadang membuat pengunjung tempat spa umum nyasar ke T1.

Baca: Djarot Minta Maaf atas Kemacetan Jakarta

"Pernah ada yang mau ke Delta Spa 'Pak saya sudah bayar Rp 190.000 malah salah masuk. (Saya bilang) kenapa tidak tanya-tanya ke satpam'" ujar petugas keamanan yang enggan disebutkan namanya itu, saat ditemui pada Minggu (8/10/2017).

Berdasarkan informasi dari petugas keamanan di sekitar lokasi spa tersebut, selama dua tahun beroperasi, para pengunjung T1 berasal dari berbagai kelompok usia, tua dan muda.

Mayoritas pengunjung T1 juga disebut selalu menggunakan mobil. T1 biasanya beroperasi hingga pukul 23.00 dan khusus malam minggu buka hingga dinihari.

Berita Rekomendasi

"Pada rapi-rapi. Ada yang buta, ada yang ABG-ABG. Yang sudah tua juga ada," ujar petugas tersebut.

T1 digerebek polisi pada Sabtu (7/10/2017) dinihari. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 51 pria, dan 7 di antaranya warga negara asing (WNA).

Polisi kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni GG, GCMP, NA, TS dan K. Mereka adalah pemilik dan karyawan tempat SPA tersebut.

Keenam orang itu ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Polisi juga masih memburu seseorang berinisial HE.

Mereka terancam dijerat Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat 2 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 256 KUHP tentang Prostitusi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Setelah digerebek polisi, tempat spa empat lantai yang terdiri dari dua ruko itu berhenti beroperasi dan dipasangi garis polisi.

Berita Ini Sudah Dipublikasikan di Kompas.com, dengan judul: Cerita tentang Pengunjung Nyasar ke Tempat Spa Kaum Gay di Harmoni

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas