Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Lepaskan 51 Pengunjung T1 Spa Khusus Kaum Gay

Pemilik 1 orang diamankan, 1 DPO, sisanya karyawan. 51 Lainnya sudah dibebaskan

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polisi Lepaskan 51 Pengunjung T1 Spa Khusus Kaum Gay
Ist
Spa Harmoni 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat melepaskan 51 pengunjung T1 Spa Harmoni, Jakarta Pusat, yang sempat ditahan di Mapolres Jakarta Pusat.

Kepala Bagian Operasional Ajun Komisaris Besar Polisi Asfuri menjelaskan, dalam kasus ini, polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, satu di antaranya masih dalam daftar pencarian orang polisi.

"Pemilik 1 orang diamankan, 1 DPO, sisanya karyawan. 51 Lainnya sudah dibebaskan," ujar Asfuri di Harmoni, Jakarta Pusat, Senin (9/10/2017).

Asfuri menjelaskan, izin usaha T1 Spa merupakan tempat. Namun, izin tersebut dilanggar hingga polisi menggerebek tempat pria cinta sesama jenis itu.

Polisi menangkap 51 pria dari penggerebekan pesta gay di T1 SPA, Sabtu (7/10/2017) dini hari. Terdiri dari 44 WNI dan 7 WNA.

Baca: Kolam Khusus Kaum Gay di T1 Spa, di dalam Loker ada Kondom, dan Pelicin Alat Kelamin

Dalam penggerebekan ini polisi mengamankan 51 pria. Mereka terdiri dari 44 WNI dan 7 WNA.

Berita Rekomendasi

Polisi kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni GG, GCMP, NA, TS dan K. Mereka adalah pemilik dan karyawan tempat SPA tersebut.

Keenam tersangka dijerat Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat 2 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 256 KUHP tentang Prostitusi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas