Polisi Lepaskan 51 Pengunjung T1 Spa Khusus Kaum Gay
Pemilik 1 orang diamankan, 1 DPO, sisanya karyawan. 51 Lainnya sudah dibebaskan
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat melepaskan 51 pengunjung T1 Spa Harmoni, Jakarta Pusat, yang sempat ditahan di Mapolres Jakarta Pusat.
Kepala Bagian Operasional Ajun Komisaris Besar Polisi Asfuri menjelaskan, dalam kasus ini, polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, satu di antaranya masih dalam daftar pencarian orang polisi.
"Pemilik 1 orang diamankan, 1 DPO, sisanya karyawan. 51 Lainnya sudah dibebaskan," ujar Asfuri di Harmoni, Jakarta Pusat, Senin (9/10/2017).
Asfuri menjelaskan, izin usaha T1 Spa merupakan tempat. Namun, izin tersebut dilanggar hingga polisi menggerebek tempat pria cinta sesama jenis itu.
Polisi menangkap 51 pria dari penggerebekan pesta gay di T1 SPA, Sabtu (7/10/2017) dini hari. Terdiri dari 44 WNI dan 7 WNA.
Baca: Kolam Khusus Kaum Gay di T1 Spa, di dalam Loker ada Kondom, dan Pelicin Alat Kelamin
Dalam penggerebekan ini polisi mengamankan 51 pria. Mereka terdiri dari 44 WNI dan 7 WNA.
Polisi kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni GG, GCMP, NA, TS dan K. Mereka adalah pemilik dan karyawan tempat SPA tersebut.
Keenam tersangka dijerat Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat 2 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 256 KUHP tentang Prostitusi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.