Dimarahi Istri Gara-gara Tak Bisa Ereksi, Motif Tarno Cabuli Anak di Bawah Umur
Sudah berkali-kali Tarmo (57) tidak dapat ereksi. Bahkan ia sampai frustasi mengalami hal tersebut.
Editor:
Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sudah berkali-kali Tarmo (57) tidak dapat ereksi. Bahkan ia sampai frustasi mengalami hal tersebut.
Ditambah setiap kali ia pulang ke rumah Istrinya ia kerap kali dimarahi, karena saat berhubungan intim tidak dapat ereksi.
Atas dasar tersebut ia pun beberapa kali mencoba bermain dengan pekerja seks komersial, namun hal tersebut tidak membuahkan hasil.
Hingga akhirnya ia memiliki niat untuk mencoba gadis belia agar dapat ereksi. Korbannya adalah salah seorang gadis belia berumur sembilan tahun yaitu tetangganya sendiri.
Kejadian ini memang sudah ketiga kalinya dilakukan oleh Tarmo, namun aksinya yang ketiga tidak sempat ia lakukan karena sudah ketahuan warga.
Baca: Subhan Bantah Bantu Istrinya yang Terlibat Perkelahian hingga Tewaskan Nurmianti
"Saya sudah ketiga kali, tapi yang ketiga tidak jadi, setelah itu saya ke Majalengka untuk kirim duit," kata Tarmo pria yang sudah memiliki 6 anak dan 8 cucu ini, Selasa (10/10/2017).
Menurut Tarmo saat ia pulang kampung untuk bertemu dengan istrinya, ia mengaku dimarahi oleh sang istri karena tidak dapat ereksi saat akan berhubungan intim.
"Istri saya marah-marah kerena gak bangun-bangun, ini udah lama pokoknya," katanya.
Tak hanya itu. Untuk mengembalikan kebugarannya ia pun sempat beberapa kali mencoba meminum jamu.
Namun tidak ada efek positif yang dirasakan.
Baca: Mitsubishi Bantah Isu Banderol Xpander Bakal Dinaikkan
"Belum berobat, tapi saya pernah minum jamu tapi gak berhasil, sama anak kecil juga gak bangun," kata Tarmo.
Tarmo mengaku menyesal atas apa yang ia lakukan yang menimpa gadis belia berusia sembilan tahun, bahkan ia mengaku tidak akan melakukan perbuatannnya lagi.
"Nyesel saya," singkat Tarmo.
Kini pelaku diamankan di Polsek Pulogadung untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ia pun terancam hukuman lima sampai 15 tahun, sesuai dengan pasal 82 undang undang nomor 35 tentang perlindungan anak.
Baca tanpa iklan