Kakek Bejat yang Cabuli Anak 9 Tahun di Pulogadung Akhirnya Tertangkap
"Sudah ditangkap dini hari tadi sekitar jam 3.00 WIB di Majalengka," ujar Sukadi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (10/10/2017).
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Polisi menangkap diduga pelaku pencabulan anak, Tarmo (57).
Dia ditengarai mencabuli anak berusia 9 tahun berinisial FN.
Tarmo ditangkap di kawasan Majalengka, Jawa Barat, Selasa (10/10/2017) dini hari.
Baca: Ini 4 Janji Kampanye Anies-Sandi yang Sulit Terlaksana, Apa Saja?
Kapolsek Pulogadung Kompol Sukadi menjelaskan, Tarmo diduga mencabuli FN umur di Kelurahan Pisangan, Pulogadung, Jakarta Timur, Jumat (6/10/2017).
"Sudah ditangkap dini hari tadi sekitar jam 3.00 WIB di Majalengka," ujar Sukadi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (10/10/2017).
Tarmo kabur dan sembunyi di rumah istrinya sesaat setelah sempat diamankan warga, Jumat 6 Oktober lalu.
"Kami tangkap setelah kemarin sore keluarga korban resmi membuat laporan kepolisian," ujar Sukadi.
Baca: BNN Sita 37,25 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Pil Ekstasi di Empat Wilayah Indonesia
Tarmo merupakan warga asli Pisangan Timur, Pulogadung, Jakarta Timur.
Sementara sang istri saat ini lebih memilih tinggal di kampung halamannya di Majalengka.
Tarmo bekerja sebagai tukang bangunan di Jakarta.
Tarmo dikenal begitu dekat dengan anak kecil di sekitar lingkungannya.
Namun kedekatannya itu justru disalahgunakan dengan perbuatan asusila.
Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal Pencabulan Anak.
Saat ini, kakek bejat itu langsung ditahan dan diinterogasi di Mapolsek Pulogadung, Jakarta Timur.
"Tersangka kami jerat Pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun maksimal 15 tahun," ujar Sukadi.