Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengguna Kartu Prabayar Wajib Registrasi Pakai KTP dan KK

Pengguna kartu seluler prabayar wajib melampirkan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai persyaratan registrasi

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sanusi
zoom-in Pengguna Kartu Prabayar Wajib Registrasi Pakai KTP dan KK
Adiatmaputra Fajar
Jumpa Pers Pemberlakuan Peraturan Registrasi Kartu Prabayar Pakai KTP dan KK 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengguna kartu seluler prabayar wajib melampirkan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai persyaratan registrasi, mulai 31 Oktober.

Hal ini tertuang di dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permen Kominfo) no.14 tahun 2017 tentang registrasi pelanggan jasa telekomunikasi.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menjelaskan tujuan registrasi adalah upaya pemerintah mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan. Hal ini juga sejalan dengan komitmen pemerintah dalam upaya memberikan perlindungan kepada konsumen.

"Untuk kepentingan nasional single identity," ujar Rudiantara di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Rabu (11/10/2017).

Pada pelaksanaannya nomor registrasi untuk pelanggan kartu prabayar mulai 31 Oktober 2017. Semua data registrasi akan terekam di database Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil).

"Registrasi bisa langsung calon pelanggan yang membeli kartu perdana, serta registrasi ulang bagi pelanggan lama," ungkap Rudiantara.

Rudiantara mengimbau jika pelanggan tidak melakukan registrasi sesuai NIK dan KK, nomor kartu perdana akan diblokir nantinya.

Berita Rekomendasi

"Calon pelanggan tidak bisa mengaktifkan kartu perdana dan pemblokiran nomor pelanggan lama secara bertahap," kata Rudiantara.

Sebagai informasi pelanggan kartu prabayar dapat menghubungi layanan pelanggan masing-masing penyelenggara jasa telekomunikasi seputar informasi registrasi. Pelanggan juga bisa meminta informasi data kependudukan ke Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil melihat nomor yang tercatat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas