Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Libatkan Pemuka Agama dalam Kasus Nikahsirri.com

Polisi akan melibatkan ahli agama untuk dimintai pendapat dalam kasus situs penyedia jasa nikah siri dan lelang perawan, nikahsirri.com.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Polisi Libatkan Pemuka Agama dalam Kasus Nikahsirri.com
WARTA KOTA/FITRIYANDI AL FAJRI
Pemilik situs lelang perawan www.nikahsirri.com, Aris Wahyudi saat dijemput polisi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Polisi akan melibatkan ahli agama untuk dimintai pendapat dalam kasus situs penyedia jasa nikah siri dan lelang perawan, nikahsirri.com.

Kanit 5 Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Komisaris James Hutajulu menjelaskan, ahli agama yang akan panggil untuk dimintai keterangan berasal dari unsur akademisi dan Kementerian Agama.

"Ini nanti mungkin (ahli agama) dari akademisi bisa atau dari kementerian agama, kami lihat nanti siapa yang bisa," ujar James di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2017).

Baca: Anies Bakal Jarang Lakukan Hal Ini Saat Jabat Gubernur DKI Jakarta, Apa Saja?

Penyidik juga akan meminta keterangan ahli bahasa dan ahli telematika terkait penyidikan kasus tersebut.

Polisi masih mengusut dugaan pemilik situs nikahsirri.com, Aris Wahyudi turut merekrut petugas Kantor Urusan Agama sebagai mitra di situs Nikahsirri.com.

Aris telah menyiapkan saksi dan penghulu agar bisa menikahkan perempuan dan laki-laki yang dilelang di situs tersebut.

BERITA REKOMENDASI

Baca: Aiman Penuhi Panggilan Polisi Terkait Pelaporan Aris Budiman

Polisi masih menginventarisir data 300 mitra yang bergabung dalam situs tersebut.

Mitra merupakan sebutan bagi mereka yang siap dinikahi dengan proses lelang lewat situs.

"Nanti, itu belakangan ya, karena sekarang tugas kita menginventarisir dulu, orang-orang ini," ujar James.

Aris sendiri sudah ditetapkan menjadi tersangka pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta UU Pornografi.


Selain itu, Aris diduga telah melakukan perdagangan manusia dan menyertakan anak di bawah umur sebagai mitra atau orang yang siap dinikahi secara siri dalam situs tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas