Tolak Reklamasi, Ratusan Nelayan Gugat Pemprov DKI ke PN Jakpus
Siang tadi, ratusan nelayan bersama Tim Advokasi Korban Reklamasi (Tim Akar) mendaftarkan gugatan class action
Editor: Malvyandie Haryadi
![Tolak Reklamasi, Ratusan Nelayan Gugat Pemprov DKI ke PN Jakpus](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pulau-hasil-reklamasi-di-teluk-jakarta_20170222_180904.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penolakan terhadap kebijakan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan yang mencabut moratorium pembangunan reklamasi di Pantai Utara Jakarta terus bergulir.
Siang tadi, ratusan nelayan bersama Tim Advokasi Korban Reklamasi (Tim Akar) mendaftarkan gugatan class action di Kepaniteraan Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/10/2017).
Perihal ini, terkait gugatan perbuatan dugaan melawan hukum terhadap perjanjian No.33 Tahun 2007 dan Nomor 1/AKTA/NOT/VIII/17 tertanggal 11 Agustus 2017.
Baca: Oesman Sapta Tiba-tiba Sambangi KPU Jelang Penutupan Waktu Pendaftaran
"Tujuan utama kami menggugat perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan pemprov DKI yang membuat perjanjian kerjasama tentang pengelolaan yang ada di pulau D," kata Mohamad Taufiqurrahman, salah satu tim kuasa hukum, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dia menjelaskan, adapun dugaan melanggar hukum tersebut dapat ditelisik dari beberapa hal. Di antaranya, perjanjian tak melibatkan DPRD DKI Jakarta, lalu proyek reklamasi bertentangan dengan berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kemudian mencemarkan lingkungan merusak biota laut dan mengikis penghasilan nelayan petambak dan warga pesisir, serta tidak ada pembentukan tim koordinasi kerjasama daerah sehingga bertentangan dengan pasal 5 Permendagri Nomor 22 Tahun 2009 tentang petunjuk teknis tata cara kerjasama daerah.
Sementara itu Didin, salah satu nelayan Muara Angke menyatakan dampak dari reklamasi menyebabkan kerugian yang signifikan bagi nelayan baik materiil dan imateriil.
"Teman-teman yang tinggal di pesisir pantai yang bisa menafkahi keluarga yang mata pencahariannya sebagaj nelayan harus gigit jari karena keterbatasan lahan pencaharian," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.