Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tolak Reklamasi, Ratusan Nelayan Gugat Pemprov DKI ke PN Jakpus

Siang tadi, ratusan nelayan bersama Tim Advokasi Korban Reklamasi (Tim Akar) mendaftarkan gugatan class action

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Tolak Reklamasi, Ratusan Nelayan Gugat Pemprov DKI ke PN Jakpus
TOTOK WIJAYANTO/Kompas
Pengerjaan proyek pembangunan permukiman, perkantoran, dan kawasan niaga, di pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penolakan terhadap kebijakan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan yang mencabut moratorium pembangunan reklamasi di Pantai Utara Jakarta terus bergulir.

Siang tadi, ratusan nelayan bersama Tim Advokasi Korban Reklamasi (Tim Akar) mendaftarkan gugatan class action di Kepaniteraan Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/10/2017).

Perihal ini, terkait gugatan perbuatan dugaan melawan hukum terhadap perjanjian No.33 Tahun 2007 dan Nomor 1/AKTA/NOT/VIII/17 tertanggal 11 Agustus 2017. 

Baca: Oesman Sapta Tiba-tiba Sambangi KPU Jelang Penutupan Waktu Pendaftaran

"Tujuan utama kami menggugat perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan pemprov DKI yang membuat perjanjian kerjasama tentang pengelolaan yang ada di pulau D," kata Mohamad Taufiqurrahman, salah satu tim kuasa hukum, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dia menjelaskan, adapun dugaan melanggar hukum tersebut dapat ditelisik dari beberapa hal. Di antaranya, perjanjian tak melibatkan DPRD DKI Jakarta, lalu proyek reklamasi bertentangan dengan berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kemudian mencemarkan lingkungan merusak biota laut dan mengikis penghasilan nelayan petambak dan warga pesisir, serta tidak ada pembentukan tim koordinasi kerjasama daerah sehingga bertentangan dengan pasal 5 Permendagri Nomor 22 Tahun 2009 tentang petunjuk teknis tata cara kerjasama daerah.

Berita Rekomendasi

Sementara itu Didin, salah satu nelayan Muara Angke menyatakan dampak dari reklamasi menyebabkan kerugian yang signifikan bagi nelayan baik materiil dan imateriil.

"Teman-teman yang tinggal di pesisir pantai yang bisa menafkahi keluarga yang mata pencahariannya sebagaj nelayan harus gigit jari karena keterbatasan lahan pencaharian," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas