Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Begini Nasib Rani Tania Setelah Suaminya Ditangkap Karena Mendirikan Nikahsirri.com

Rani Tania (30), istri dari Aris Wahyudi (49), pendiri situs perjodohan nikahsirri.com, meminta maaf atas perbuatannya.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Begini Nasib Rani Tania Setelah Suaminya Ditangkap Karena Mendirikan Nikahsirri.com
Instagram
Aris Wahyudi dan istrinya Rani Tania. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Mohamad Yusuf

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Rani Tania (30), istri dari Aris Wahyudi (49), pendiri situs perjodohan nikahsirri.com, meminta maaf atas perbuatannya.

Ia berharap agar masyarakat tidak lagi mengucilkannya. Selain itu penangguhan suaminya dikabulkan pihak kepolisian.

"Saya mohon maaf atas perbuatan suami saya, yang membuat nijahsiri.com, niatnya sebagai biro jodoh saja, dituduh eksplotasi anak dan perempuan. Web itu usianya juga hanya empat hari, hukumannya sangat berat, saya mohon maaf pada seluruh masyarakat Indonesia, kepada bapak Presiden untuk meringankan hukuman suami saya," kata Rani sambil terisak-isak di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2017).

Rani Tania (30), istri dari Aris Wahyudi (49), pendiri situs perjodohan nikahsirri.com di Mapolda Metro Jaya, Kamis (12/10/2017)
Rani Tania (30), istri dari Aris Wahyudi (49), pendiri situs perjodohan nikahsirri.com di Mapolda Metro Jaya, Kamis (12/10/2017) (WARTA KOTA/MOHAMAD YUSUF)

Apalagi jika sang suami dihukum. Ia sulit memenuhi kebutuhan anak-anaknya yang masih berusia 8, 7, dan 2 tahun.

Pasalnya ia sendiri hanyalah seorang ibu rumah tangga.

"Sekarang biaya hidup dari saudara dan pinjam, saya juga nggak tahu harus gimana lagi, anak saya masih kecil semua," katanya.

Berita Rekomendasi

Apalagi setelah Aris ditahan, ia juga dikucilkan oleh warga. Kini ia pun tinggal bersama orangtuanya.

"Respon dari warga, saya dikucilkan karena suami saya. Setelah suami ditahan saya jarang ke luar rumah, karena saya di-bully," katanya.

Sebelumnya, petugas Subdit Cybercrime Polda Metro Jaya menangkap Aris Wahyudi (49), pemilik sekaligus pengelola situs nikahsirri.com, Minggu (24/9/2017) dini hari.

Penangkapan dilakukan karena dugaan tindak pidana ITE dan atau Pornografi dan atau Perlindungan Anak dan atau TTPU dan atau Penyedia Jasa Seksual melalui situs tersebut. (Mohamad Yusuf)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas