Anies-Sandi Diberi Batas Waktu 7 Hari untuk Cabut Izin Reklamasi
Bahkan Koalisi Tolak Reklamasi tersebut memberi waktu 7 hari kepada Anies-Sandi untuk cabut izin reklamasi.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi selamatkan teluk Jakarta meminta kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Anies Baswedan - Sandiaga Uno untuk lekas menunaikan janjinya terkait penolakan terhadap proyek reklamasi.
Bahkan Koalisi Tolak Reklamasi tersebut memberi waktu 7 hari kepada Anies-Sandi untuk cabut izin reklamasi.
"Kami melihat 7 hari sejak dilantik untuk mencabut izin reklamasi mulai dari izin lingkungan, izin prinsisp, dan izin pelaksanaan. Bila dilakukan, ini itikad baik dari Gubernur Anies menolak reklamasi," ujar Martin Hadiwinata dari Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) di LBH Jakarta, Selasa, (17/10/2017).
Menurut Martin, pihaknya sudah mengingatkan Anies untuk segera bersikap soal reklamasi.
Dirinya hadir ke balaikota usia Anies-Sandi dilantik untuk mengingatkan janji penolakan reklamasi.
Baca: Geruduk Balai Kota, Nelayan Jakarta Utara Minta Anies-Sandi Batalkan Reklamasi
Menurut Martin bila janji tersebut tidak ditunaikan maka tidak ada itikad baik dari Anies-Sandi.
Soal reklamasi diangkat dalam kampanye hanya untuk mendulang suara.
"Terkait janji harus ditunaikan itu sikap ksatria. Jika tidak ditunaikan itu bukan ksatria," pungkas Martin.
Sebelumnya Anies-Sandi dalam kampanyenya menyatakan akan menolak reklamasi bila terpilih sebagai gubernur dan wakil gubernur.
Sikap tersebut kemudian bertentangan dengan pemerintah pusat yang mencabut moratorium reklamasi.