Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BMI Akan Laporkan Anies Baswedan ke Polisi soal Pidato Pribumi

Ronny menjelaskan, ucapan Anies itu tak sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 26 Tahun 1998.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in BMI Akan Laporkan Anies Baswedan ke Polisi soal Pidato Pribumi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kanan) bersama Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno (kiri) berjalan saat akan menjalani serah terima jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta di Balai Agung, Balai Kota Jakarta, Senin (16/10/2017). Anies-Sandi resmi menjabat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Organisasi sayap PDI-P, Banteng Muda Indonesia (BMI) berencana melaporkan gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke polisi terkait pidatonya di Balai Kota tadi malam yang mengandung kata-kata pribumi.

"Kami dari Banteng Muda Indonesia Jakarta, hari ini datang konsultasi dengan pihak polisi Polda Metro Jaya untuk melaporkan saudara Anies Baswedan terkait pidato yang kemarin disampaikan," ujar Wakil Ketua Bidang Hukum BMI DKI Jakarta Ronny Talapessy di Mapolda Metro Jaya, Selasa (17/10/2017).

Ronny menjelaskan, ucapan Anies itu tak sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 26 Tahun 1998.

Instruksi Presiden itu untuk melarang penggunaan kata pribumi dan non-pribumi dalam penyelenggaraan kebijakan, perencanaan program, hingga penyelenggaraan pemerintah.

Baca: Menurut JK, Anies Sebut Pribumi dalam Konteks Sejarah, Bukan untuk Mendiskriminasi

"Kita bicara konteks hukum karena memang persoalan pidato dari Bapak Anies Baswedan ini yang akan menjadi bola liar, maka kita perlu melaporkan sesuai UU 40/08 dan tidak sesuai Inpres 26/98," ucap dia.

Dalam membuat laporan ini, BMI membawa bukti transkip dan video Anies saat berpidato di depan warga di Balai Kota, Senin malam. Namun, laporan ini tidak diterima oleh Polda Metro Jaya.

Berita Rekomendasi

Polda Metro Jaya mengarahkan BMI agar membuat laporannya di Bareskrim Mabes Polri.

"Berdasarkan alat bukti yang kita bawa sudah (terpenuhi). Ini hanya masalah yurisdiksi saja karena kewenangan ini lebih tepat saran dari beliau-beliau di Polda Metro Jaya, ke Mabes Polri," kata dia.

Baca: Sumarsono Ingatkan Ada UU dan Inpres Larang Penggunaan Kata Pribumi

Pada saat menyampaikan pidato politik, Senin (16/10/2017) malam, Anies menceritakan sejarah panjang Republik Indonesia yang terjadi di Jakarta, seperti Sumpah Pemuda, perumusan garis besar Republik Indonesia, hingga proklamasi kemerdekaan.

Anies mengatakan, setiap sudut di Jakarta menyimpan sejarah, sejak era Sunda Kelapa, Jayakarta, Batavia, hingga Jakarta yang merupakan kisah pergerakan peradaban manusia.

Menurut Anies, berakhirnya penjajahan yang pernah terjadi di Jakarta selama ratusan tahun harus dijadikan momentum bagi pribumi melakukan pembangunan dan menjadi tuan rumah yang baik.

"Dulu kita semua pribumi ditindas dan dikalahkan (dijajah). Kini telah merdeka, saatnya kita menjadi tuan rumah di negeri sendiri," ujar Anies, Senin malam.

Kemerdekaan di Indonesia, kata Anies, direbut dengan usaha sangat keras sehingga alam kemerdekaan harus dirasakan semua warga.(Akhdi Martin Pratama)

Berita ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul: Ingin Laporkan Anies soal Pidato Pribumi, BMI Diarahkan ke Bareskrim

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas