Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri Luhut: Pencabutan Moratorium Reklamasi Sudah Sesuai Prosedur

"Sanksi yang diberikan Menteri LHK itu sudah dijalankan semua oleh pengembang. Kalau mau tolak lagi ya silakan"

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Menteri Luhut: Pencabutan Moratorium Reklamasi Sudah Sesuai Prosedur
TRIBUNNEWS/APFIA
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Topik reklamasi di pesisir utara Jakarta kembali hangat diperbincangkan sejak pencabutan moratorium oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.

Luhut menjelaskan, pencabutan tersebut sudah sesuai prosedur seperti pemenuhan sanksi-sanksi oleh para pengembang.

"Ya kan udah selesai (sanksinya), ya dicabut. Sanksi yang diberikan Menteri LHK itu sudah dijalankan semua oleh pengembang. Kalau mau tolak lagi ya silakan," kata Luhut di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Selasa (17/10/2017).

Kemudian Luhut menjelaskan pihaknya juga telah melakukan studi mengenai pulau-pulau reklamasi seperti rekayasa listrik.

Bahkan untuk studi tersebut pemerintah melibatkan ahli-ahli dari Korea, Jepang, Belanda, dan tentunya Pertamina san PLN.

Baca: So Sweet, Penumpang AirAsia Ini Lamar Kekasihnya di Udara dalam Penerbangan ke Bali

Berita Rekomendasi

"Studi itu juga sudah kita lakukan kesekian kali. Misalnya rekayasa listrik, gimana caranya biar gak panas. Ini yang terlibat banyak, ada Korea Belanda, Jepang, PLN, Pertamina. Jadi gak ada alasan lagi kenapa harus gak dicabut," pungkas Luhut.

Pulau reklamasi di Pesisir Utara Jakarta rencananya akan memiliki 17 Pulau, dari Pulau A hingga Pulau L.

Saat ini yang sudah dibangun adalah Pulau C, Pulau D, dan Pulau G yang pembangunannya baru setengah rampung. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas