Ormas yang Tidak Mau Diatur Diminta Cari Negara Lain
pemerintah ingin bersikap tegas untuk mengatur keberadaan organisasi masyarakat (ormas) melalui penerbitan Perppu Ormas
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Politik Dalam Negeri Kementerian Dalam Negeri Bahtiar mengatakan, pemerintah ingin bersikap tegas untuk mengatur keberadaan organisasi masyarakat (ormas) melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2 Tahun 2017 tentang Ormas (Perppu Ormas).
Bahtiar menegaskan bahwa pemerintah harus memastikan seluruh ormas memiliki tujuan yang tidak bertentangan dengan ideologi dan tujuan negara.
Pemerintah, kata Bahtiar, memiliki kewenangan untuk mengatur keberadaan ormas sebab Indonesia tidak mengenal hak bebas mutlak.
"Indonesia tidak mengenal hak bebas mutlak. Ada batasnya, yaitu hak orang lain. Kalau tidak mau diatur, cari saja negara lain," ujar Bahtiar saat menjadi pembicara dalam diskusi Respublica Political Institute bertajuk 'Perppu Ormas dan Ancaman Radikalisme' di Megawati Institute, Jakarta Pusat, Selasa (17/10/2017).
Menurut Bahtiar, saat ini tidak sedikit ormas-ormas yang berkegiatan di luar tujuan seperti yang dicantumkan dalam AD/ART atau saat mendaftar di kementerian.
Sementara dalam Pasal 7 Undang-undang No. 17 tahun 2013 tentang Ormas disebutkan bahwa setiap pembentukan ormas harus sesuai dengan tujuan negara.
"Faktanya hari ini ormas baik badan hukum atau tidak, telah digunakan untuk, beraktivitas di luar tujuannya," tuturnya.
"Pasal 7 kan ada tujuan pembentukan ormas dan tujuan adanya ormas di negara ini. Harus dipastikam ormas apapun jenisnya, tidak keluar dari tujuan negara. Itu ada batasannya," kata Bahtiar.
Dia mencontohkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang belum lama ini dibubarkan oleh pemerintah.
Menurut Bahtiar, pemerintah memiliki bukti lengkap bahwa HTI memiliki tujuan untuk mengganti ideologi Pancasila dengan konsep khilafah.
"Faktanya ada dan banyak, bahkan hendak mengganti ideologi negara. Contohnya HTI itu. Kami tidak basa-basi soal ini. Fakta itu ada. Kami bisa memberikan fakta," ucap Bahtiar.
Mahkamah Konstitusi tengah melakukan uji materi terhadap Perppu Ormas yang diajukan sejumlah pihak.
Begitu pula Komisi II DPR juga membahas Perppu Ormas bersama pemerintah.
Berita Ini Sudah Dipublikasikan di Kompas.com, dengan judul: Kemendagri: Kalau Ormas Tak Mau Diatur, Cari Saja Negara Lain