Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Awas, Bikers yang Neduh di Kolong Flyover atau Underpass Bisa Ditilang

Tempat yang sering digunakan sebagai lokasi berteduh adalah bawah jembatan layang, underpass, atau di bawah jembatan penyeberangan.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Awas, Bikers yang Neduh di Kolong Flyover atau Underpass Bisa Ditilang
Harian Warta Kota/Henry Lopulalan
Sejumlah penguna jalan berteduh dibawah jembatan layang Kuningan, Jalan Galuggung, Jakarta Selatan, Kamis(12/10). Hujan deras membuat kolong jembatan menjadi favorit untuk berteduh dan menimbulkan kemacetan. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sering terjadi pengendara sepeda motor yang kurang persiapan, berhenti, dan berteduh di kolong jalan ketika hujan.

Tempat yang sering digunakan sebagai lokasi berteduh adalah bawah jembatan layang, underpass, atau di bawah jembatan penyeberangan.

Jika kebetulan ada petugas kepolisian, maka Anda harus siap untuk ditilang, karena kebiasaan tersebut termasuk salah satu kondisi yang kerap mengganggu lalu lintas.

Menurut Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan mengatur hal tersebut.

Pada pasal 118, diterangkan bahwa selain kendaraan bermotor umum dalam trayek, setiap kendaraan bermotor dapat berhenti di setiap jalan kecuali, terdapat rambu larangan berhenti dan/atau marka jalan yang bergaris utuh.

Baca: Meski Ada Kekurangan, Golkar Tetap Usung Jokowi di Pilpres 2019

Kemudian masih pada pasal yang sama, dilarang berhenti pada tempat tertentu yang dapat membahayakan keamanan, keselamatan serta mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan.

Berita Rekomendasi

Kolong jalan seperti  bawah jembatan layang, underpass, atau di bawah jembatan penyeberangan termasuk kawasan dilarang berhenti karena dianggap mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas.

Pada pasal 287 ayat tiga, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas seperti pada pasal 106 ayat 4 atau tata cara berhenti dan parkir akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Bisa juga pasal 282 digunakan untuk kasus ini.

Dalam pasal tersebut disebutkan, setiap pengguna jalan yang tidak mematui perintah yang diberikan petugas kepolisian dapat dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Jadi persiapkan kebutuhan berkendara selama musim hujan seperti jas hujan dan sepatu untuk berkendara di tengah guyuran air.

Berhenti sementara untuk menggunakan jas hujan, selama tidak mengganggu orang lain, masih dapat dimaklumi namun ketika sudah membuat kemacetan dan mengganggu siap-siap tilang yang akan diberikan.

Terakhir kendaraan dilarang berhenti di jalan tol.

Soal berhenti sembarangan ini juga sudah diatur denda dan pidananya.

Sumber: Grid.ID
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas