Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Akan Gelar Perkara Kasus Cuitan ''Penista Agama'' Ahmad Dhani

Polisi akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status Ahmad Dhani.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polisi Akan Gelar Perkara Kasus Cuitan ''Penista Agama'' Ahmad Dhani
capture video
Dipanggil Polisi Atas Kasus Ujaran Kebencian Ahmad Dhani Akui Rugi Waktu 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi akan melakukan gelar perkara kasus dugaan ujaran kebencian yang diduga menyeret nama musisi, Ahmad Dhani.

Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan Iwan Kurniawan mengatakan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Ahmad Dhani.

Polisi akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status Ahmad Dhani.

"Tapi yang jelas sudah diperiksa, saksi ahli sudah, semua sudah, saksi-saksi sudah, tinggal saya gelar perkara untuk menentukan status," ujar Iwan di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (19/10/2017).

Saat ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli bahasa, pidana, dan IT.

"Ada saksi ahli hukum pidana, bahasa, ahli IT," ujar Iwan.

Baca: Taufik Sebut Pelapor Anies Baswedan Belum Move On

Berita Rekomendasi

Dhani dilaporkan pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bernama Jack Boyd Lapian sekaligus pendiri BTP Network ke Polda Metro Jaya pada Kamis (9/3/2017).

Dhani diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Tulisan di Twitter Ahmad Dhani isinya: "Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yang perlu di ludahi muka nya - ADP."

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas