Polisi Akan Gelar Perkara Kasus Cuitan ''Penista Agama'' Ahmad Dhani
Polisi akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status Ahmad Dhani.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi akan melakukan gelar perkara kasus dugaan ujaran kebencian yang diduga menyeret nama musisi, Ahmad Dhani.
Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan Iwan Kurniawan mengatakan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Ahmad Dhani.
Polisi akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status Ahmad Dhani.
"Tapi yang jelas sudah diperiksa, saksi ahli sudah, semua sudah, saksi-saksi sudah, tinggal saya gelar perkara untuk menentukan status," ujar Iwan di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (19/10/2017).
Saat ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli bahasa, pidana, dan IT.
"Ada saksi ahli hukum pidana, bahasa, ahli IT," ujar Iwan.
Baca: Taufik Sebut Pelapor Anies Baswedan Belum Move On
Dhani dilaporkan pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bernama Jack Boyd Lapian sekaligus pendiri BTP Network ke Polda Metro Jaya pada Kamis (9/3/2017).
Dhani diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Tulisan di Twitter Ahmad Dhani isinya: "Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yang perlu di ludahi muka nya - ADP."