Polisi Masih Godok Regulasi untuk E-Tilang CCTV
Mabes Polri masih melakukan persiapan matang untuk pelaksaan E tilang menggunakan CCTV di seluruh wilayah tanah air.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri masih melakukan persiapan matang untuk pelaksaan E tilang menggunakan CCTV di seluruh wilayah tanah air.
Persiapan tersebut diantaranya mencakup tentang pengadaan peralatan dan regulasi.
Baca: Program Normalisasi Sungai di Jakarta Baru Mencapai 61 Persen
"Kita masih menyiapkan perangkat-perangkat lengkapnya termasuk regulasinya, perangkat programnya itu kaya back officenya, sudah itu kamera harus ditambah lagi. Terutama regulasinya ya, kita harus sempurnakan lagi," ujar Kakorlantas Polri, Irjen Pol Royke Lumowa, kepada wartawan di PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (19/10/2017).
Royke mengatakan bahwa persiapan tersebut dilakukan agar pelaksanaan E Tilang menggunakan CCTV berjalan dengan lancar.
"Sehingga tidak menyulitkan bahwa kita harus menindak pengemudinya tetapi pemilik kendaraannya. Untuk memudahkan penegak hukum yang lebih sederhana sebenarnya," tambah Royke.
Mantan Kapolda Papua Barat ini sistem tilang ini ditujukan untuk menindak para pemilik kendaraan yang melakukan pelanggaran.
"Jadi yang kita tindak bukan pengemudinya tapi si pemilik kendaraannya. Sama seperti di negara-negara maju," tambah Royke.
Seperti diketahui pihak kepolisian sudah menerapkan sistem tilang menggunakan CCTV alias (tilang elekronik atau E-tilang) yang diberlakukan di beberapa kota besar seperti Surabaya dan Jakarta.