Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tangkap Bekas Pemain Mitra Kukar

NDS merupakan bekas pemain tengah Perserikatan Sepak Bola (Persiba) Balikpapan dan Mitra Kukar.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polisi Tangkap Bekas Pemain Mitra Kukar
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi pelaku kejahatan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menangkap seorang Warga Negara Kamerun berinisial NDS.

Dia diduga melakukan tindak pidana penipuan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisiam Resor Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Bismo Teguh mengatakan, NDS memperdaya korbannya dan menjanjikan bisa menggandakan uang dollar Amerika.

NDS merupakan bekas pemain tengah Perserikatan Sepak Bola (Persiba) Balikpapan dan Mitra Kukar.

NDS ditangkap di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

Bismo mengatakan, NDS melancarkan aksinya dengan membujuk korban menyerahkan uang dollar Amerika untuk digandakan.

"Pelaku sudah dua kali beraksi, di Jakbar dan Jaksel. Korban terakhir di Jaksel, dirayu menyerahkan uang dollar Amerika sebanyak 7 lembar dengan pecahan 100 dollar," ujar Bismo di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (19/10/2017).

Berita Rekomendasi

Baca: Agus Temui Ahok di Tahanan, Politikus PDI Perjuangan Bilang Begini

Setelah mengantongi uang 700 dollar AS, NDS menukarnya dengan dollar palsu.

NDS dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan oleh dua korban.

"Kerugiannya mencapai seribu dollar. Pelaku belajar menggandakan uang dari temannya, yang lebih dahulu ditangkap pada tahun 2013 silam. Pelaku kami jerat pasal 378 KUHP dengan hukuman 8 tahun penjara," ujar Bismo.

NDS mengaku melakukan kejahatannya itu karena terpaksa.

Dia butuh uang untuk mencukupi kebutuhan hidupnya, apalagi pasca dia tak lagi dikontrak menjadi pesepakbola, pendapatannya pun semakin berkurang.

"Di Indonesia sejak 2004, dahulu sempat jadi gelandang sepak bola di Persiba dan Mitra Kukar," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas