Screenshot Foto Pelanggaran Lalu Lintas Bisa Jadi Bukti Tilang
Berbeda dengan tilang otomatis, di mana CCTV yang merekam gambar pelanggar secara otomatis mencetak tilang tersebut.
Editor:
Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Pengadilan Tinggi Jakarta, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan Pengadilan Tinggi Jakarta Selatan, terkait rencana penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan dengan peralatan elektronika.
"Kami koordinasi untuk penindakan tilang, dengan barang bukti hasil rekaman CCTV (Closed Circuit Television). Jadi cukup meng-capture gambar kendaraan pelanggar, sudah bisa dijadikan barang bukti," kata Kombes Halim Pagarra, Dirlantas PMJ, di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (19/10/2017).
Penindakan tersebut, menurut Halim, belum bisa disebut tindakan tilang otomatis atau elektronik tilang (e-tilang). Sebab, masih mengambil gambar pelanggar dengan manual melalui CCTV.
Berbeda dengan tilang otomatis, di mana CCTV yang merekam gambar pelanggar secara otomatis mencetak tilang tersebut.
Baca: Jaga Kesehatan, Bupati Rita Olahraga Dua Kali Sehari di Lapangan KPK
"Respons dan tanggapan dari PT yang disampaikan oleh Wakil Ketua PT, intinya bahwa penegakan hukum dengan peralatan elektronik dapat dilaksanakan, karena dasar hukumnya sudah ada," jelas Halim.
Untuk penindakan tersebut, Ditlantas dapat mengirim surat ke Pengadilan Tinggi Jakarta, yang akan digunakan sebagai dasar Pengadilan Tinggi mengundang para Pengadilan Negeri wilayah Jakarta.
"Untuk menyamakan cara pandang dan persepsi yang sama tentang rencana penegakan hukum dengan peralatan elektronik," ujarnya.
Sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya pada 13 Oktober 2017 sudah melakukan rapat dengan beberapa pihak, antara lain dengan Criminal Justice System (CJS), pengamat transportasi, dan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ).