Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anies Baswedan Siap Lepas Lampu Strobo di Mobilnya

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku tidak mengetahui pemasang lampu strobo di mobilnya.

Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Anies Baswedan Siap Lepas Lampu Strobo di Mobilnya
GridOto
Toyota Kijang Innova B 2507 BKU Milik Anies Gunakan Strobo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku tidak mengetahui pemasang lampu strobo di mobilnya.

Diketahui, mobil pribadi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, yaitu Toyota Innova berwarna hitam bernomor polisi B 2507 BKU, dilengkapi dengan lampu strobo.

Anies menyatakan akan mengikuti aturan yang ada terkait penggunaan lampu itu.

Baca: Mengintip Kondisi Oke Oce Mart Pertama di Jakarta

"Saya juga enggak tahu, sudah di situ. Begini, kami akan ikut aturan, gitu saja," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (19/10/2017).

Anies mengatakan dia siap untuk melepas lampu strobo itu dari mobilnya.

Polisi saat ini sedang gencar melakukan razia terhadap mobil yang menggunakan lampu strobo.

Berita Rekomendasi

Terkait razia itu, Anies mengaku tidak tahu.

Sampai saat ini, Anies masih menggunakan mobil pribadi dalam beraktivitas.

Anies belum tahu kapan akan menggunakan mobil dinas.

"Belum tahu," kata Anies.

Baca: Ini Motif Istri Ketua DPRD Kolaka Utara Tusuk Suaminya

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 59 menyebutkan bahwa ada berbagai macam lampu strobo yang dibedakan dari warna yang digunakan. Pasar itu berbunyi:

(1) Untuk kepentingan tertentu, Kendaraan Bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/ atau sirene.

(2) Lampu isyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas warna: a. merah, b. biru dan c. kuning.

(3) Lampu isyarat warna merah atau biru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b serta sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai tanda Kendaraan Bermotor yang memiliki hak utama.

(4) Lampu isyarat warna kuning sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berfungsi sebagai tanda peringatan kepada Pengguna Jalan lain.

(5) Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:

a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia,

b. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah. (JESSI CARINA)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Anies Baswedan Siap Copot Lampu Strobo di Mobilnya

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas