Beli Senpi Rakitan Rp 300 Ribu, Penambang Emas Tradisional Ditangkap Polisi
Dengan maksud ingin menjaga diri, Berlin alias Aner (23) rela merogoh kocek untuk membeli senpi rakitan laras pendek dengan harga Rp 300 ribu dengan o
TRIBUNNEWS.COM, KUALAKAPUAS - Dengan maksud ingin menjaga diri, Berlin alias Aner (23) rela merogoh kocek untuk membeli senpi rakitan laras pendek dengan harga Rp 300 ribu dengan orang yang baru dikenalnya.
Namun baru sekitar 3 Minggu memiliki senpi, ia ditangkap polisi.
Baca: Menteri Susi Tanggapi Ucapan Luhut Jamin Nasib Nelayan di Pulau Reklamasi
Aner, warga Desa Bukit Batu RT01, Kecamatan Mantangai Kapuas Kalteng pada saat ditemui, Jumat (20/10/2017) mengatakan, dia yang sehari-harinya sebagai penambang emas tradisional sengaja membeli senpi rakitan dengan maksud menjaga diri.
Tetapi dia tak sadar kepemilikan senpi rakitan melanggar hukum.
Baca: Syok Hubungannya dengan Vanessa Angel Kandas, Didi Mahardika Ungkap Alasannya di Baliknya
Kapolres Kapuas AKBP Sachroni Anwar dalam Press Releasenya mengatakan, Aner ditangkap jajaran Polsek mantangai di Dermaga Perhubungan DAS Kapuas, Sabtu tanggal 14 Oktober kemarin.
Aner dijerat dengan UU Darurat nomor 51 dengan ancaman di atas 10 tahun.(Tribun Kalteng/Jumadi)