Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi: Kami Tak Bisa Menindak Penjual Rotator dan Sirine

Razia kepolisian atas penyalahgunaan lampu isyarat (sirine atau rotator) di jalan lumayan bisa mengurangi pemakaiannya.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Polisi: Kami Tak Bisa Menindak Penjual Rotator dan Sirine
Ilustrasi lampu rotator dan strobo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Razia kepolisian atas penyalahgunaan lampu isyarat (sirine atau rotator) di jalan lumayan bisa mengurangi pemakaiannya.

Namun ada pendapat yang mengatakan jika ingin tuntas seharusnya toko aksesori sebagai penjual juga ikut kena razia.

Soal itu, pihak kepolisian mengatakan merazia toko aksesori otomotif bukan lagi ranah kepolisian. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra menjelaskan peran kepolisian memberikan imbauan dan itu sudah dilakukan.

Baca: Polisi Perpanjang Masa Penahanan Jonru Ginting

“Karena belum ada undang-undangnya yang bisa menyerahkan dia (penjual). Kami sudah sampaikan yang begini ( strobo, rotator, atau sirine) jangan dibuat,” kata Halim di Jakarta, Kamis (19/10/2017).

Dikatakan Halim, hal-hal seperti ini akan menjadi masukan untuk revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Bisa jadi pada aturan baru nantinya para penjual aksesori ilegal kena pasal pelanggaran.

Mulai 11 Oktober lalu, pihak kepolisian sudah menggelar razia lampu isyarat dan sirine terlarang. Rencananya razia tematik it uterus diselenggarakan sampai 11 November. 

BERITA REKOMENDASI

Berita ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul: Polisi Tidak Bisa Tindak Penjual Rotator dan Sirine

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas