Polisi Perpanjang Masa Penahanan Jonru Ginting
Argo menjelaskan, Jonru ditahan sejak 30 September 2017. Jonru telah ditahan polisi selama 20 hari
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan ujaran kebencian melalui media sosial, Jonru Ginting.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan, perpanjangan masa penahanan itu dilakukan karena penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tengah melengkapi berkas perkara Jonru.
"Masa penahanan yang bersangkutan diperpanjang untuk 20 hari kedepan," ujar Argo saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (20/10/2017).
Argo menjelaskan, Jonru ditahan sejak 30 September 2017. Jonru telah ditahan polisi selama 20 hari pada hari ini.
"Penyidik masih memerlukan keterangan dari yang bersangkutan untuk melengkapi berkas (perkara," ujar Argo.
Baca: Anies-Sandi Berniat Bertemu Ahok di Penjara Mako Brimob
Jonru dilaporkan oleh Muannas Al Aidid ke Polda Metro Jaya pada Kamis (31/8/2017). Tercatat dalam laporan bernomor: LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus.
Jonru dijerat Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.