Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Puluhan Mantan Nasabah MLM MI One Mengadu ke Fraksi PDIP

Jack Maulana salah seorang member mengatakan, ada sekitar 53 ribu member PT Mi One Global Indonesia hingga kini masih tak tentu rimbanya.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Puluhan Mantan Nasabah MLM MI One Mengadu ke Fraksi PDIP
Tribunnews.com/Wahyu Aji
Puluhan korban penipuan multi level marketing Mi One Global Indonesia, mengadu ke Fraksi PDI Perjuangan DPR RI. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tak kunjung mendapatkan kejelasan mengenai nasib dana yang telah diinvestasikannya, puluhan korban penipuan multi level marketing Mi One Global Indonesia, mengadu ke Fraksi PDI Perjuangan DPR RI.

Mereka berharap mendapatkan perhatian dan bantuan DPR.

Jack Maulana salah seorang member mengatakan, ada sekitar 53 ribu member PT Mi One Global Indonesia hingga kini masih tak tentu rimbanya.

Menurutnya, mulai bulan Februari dirinya bergabung dengan perusahaan yang bergerak dibidang isi ulang pulsa internasional yang dipasarkan secara online kebeberapa negara di Asiaitu.

Sejak April pulsanya tidak bisa dipakai lagi," kata Jack kepada wartawan di ruang Fraksi PDI Perjuangan, Senayan, Jakarta, Jumat (20/10/2017).

Beberapa kali Maulana sempat menanyakan nasibnya kepada perusahaan. Tapi, tidak ada kejelasan sampai saat ini.

"Tidak ada kejelasan dari pihak MI One," katanya.

Berita Rekomendasi

Dirinya hanya berharap uang dapat dikembalikan bersama dengan nasabah lainnya. Pasalnya, cukup banyak uang yang dibawa kabur.

"Kembalikan uang kami. Kami berharap anggota DPR dari fraksi PDIP dapat membantu kami," katanya.

Pada bulan Januari 2017 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebenarnya sudah memasukkan PT Mi One Global Indonesia kedaftar investasi bodong. Mi One dinilai melakukan kegiatan usaha penawaran investasi, tapi tidak memiliki izin dari otoritas manapun.

Penawaran produknya pun berpotensi merugikan masyarakat. OJK dan Satgas Waspada Investasi lalu memasukkan Mi One sebagai perusahaan investasi ilegal dan harus menghentikan kegiatan usahanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas