Mendagri Kirim Surat Penegasan, DPRD DKI Harus Gelar Rapat Paripurna Istimewa untuk Anies Baswedan
"Harusnya diadakan sidang paripurna. Setidaknya ada pidato gubernur terpilih yang dilantik," ujar Tjahjo di Tugu Proklamasi
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polemik di internal DPRD DKI Jakarta seputar perlu tidaknya DPRD DKI menggelar Sidang Paripurna Istimewa untuk menyambut pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur baru DKI, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno akhirnya mulai menemui titik terang.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo melayangkan surat kepada Pemerintah dan DPRD DKI Jakarta. Isinya, meminta mengadakan rapat paripurna istimewa menyambut Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno.
Anies harus berpidato di hadapan seluruh perwakilan rakyat di Kebon Sirih. Untuk memaparkan program prioritas jangka pendek dan panjang demi pembangunan ibu kota.
Tjahjo mengatakan, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono sudah diutus untuk menemui Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah dan perwakilan dari DPRD DKI Jakarta.
"Harusnya diadakan sidang paripurna. Setidaknya ada pidato gubernur terpilih yang dilantik," ujar Tjahjo di Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat, Minggu (22/10/2017).
Baca: Sudin Sosial Jakarta Timur Temukan Anak Kecil Tanpa Orangtua di Pasar Rebo
Tjahjo menjelaskan, pidato Anies pada sidang paripurna sebagai bentuk mitra kerja antara Pemprov dan DPRD DKI. Dewan harus mengetahui program Gubernur, sehingga fungsi pengawasan bisa berjalan.
"Itu perlunya paripurna untuk mendengarkan skala prioritas janji politik Pak Anies dan Pak Sandiaga Uno," ujar Tjahjo.
Sehingga program Anies dan Sandi bisa dibahas oleh dewan, kemudian diaplikasikan ke Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan DKI Jakarta.
"Gubernur dan DPRD mitra kerja. Menyusun anggaran, menyusun Perda, fungsi-fungsi pengawasan, harus berjalan dengan baik," ujar Tjahjo.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan, DPRD DKI Jakarta tidak akan menggelar rapat paripurna istimewa setelah Anies dan Sandi dilantik.
Aturan soal rapat paripurna istimewa setelah pelantikan gubernur dan wakil gubernur tidak tercantum dalam tata tertib (tatib) DPRD DKI Jakarta. Anggaran untuk rapat paripurna itu juga dia sebut tidak tersedia.
Tjahjo berpandangan, memang tidak ada aturan khusus mengenai rapat paripurna. Namun, ia berharap, persoalan belum digelarnya rapat paripurna lantaran antar anggota DPRD DKI berbeda pilihan politik pada Pilkada DKI Jakarta 2017 lalu.
"Kalau memang beda pendapat, soal Pilkada kan sudah selesai, mari kita duduk bersama untuk kepentingan masyarakat," ujar Tjahjo.