Rumah Dinas Wagub DKI Terbuka 24 Jam untuk Kegiatan Keagamaan
Rumah dinas Wakil Gubernur DKI Jakarta dapat dijadikan tempat ibadah untuk melaksanakan kegiatan keagamaan bagi warga ibu kota.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rumah dinas Wakil Gubernur DKI Jakarta dapat dijadikan tempat ibadah untuk melaksanakan kegiatan keagamaan bagi warga ibu kota.
Rumah dinas tersebut terletak di Jalan Denpasar, Blok C17/48, Jakarta Selatan.
Pernyataan itu disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno.
Baca: Sandiaga Berupaya Anggarkan Honor Guru Ngaji dan Marbot
"Rumah dinas wakil gubernur sudah dibuka 24 jam, 7 hari seminggu, untuk kegiatan majelis taklim dan untuk masyarakat dan simpul masyarakat yang perlu menggunakan. Dan untuk teman-teman yang hari Minggu mau kebaktian, silakan dipakai," tutur Sandiaga, Minggu (22/10/2017).
Menurut dia, rumah dinas wakil gubernur DKI Jakarta adalah milik warga DKI.
Oleh karena itu, apabila ada masyarakat yang tidak mendapatkan tempat di tengah kota untuk acara keagamaan bisa menggunakan rumah dinas tersebut.
Baca: Sandiaga Uno: Tidak Ada Mobil Rombongan Pak Anies yang Ditilang di Bogor
"Ini rumah rakyat, rumah milik bersama. Kalau ada kegiatan agama yang tidak ada tempatnya, kegiatan simpul masyarakat yang perlu tempat di tengah kota, bisa memakai rumah dinas Wakil Gubernur di Jalan Denpasar," tambahnya.