63 Pasangan Siap 'Dihalalin' Massal di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat
Program tersebut dilaksanakan oleh Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Sudin Dukcapil) Jakarta Pusat.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 63 pasangan akan mengikuti program nikah massal di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang 1, Gambir, Rabu (25/10/2017) lusa.
Program tersebut dilaksanakan oleh Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Sudin Dukcapil) Jakarta Pusat. Mereka yang mendaftarkan diri untuk nikah massal merupakan warga yang beragama Kristen dan Buddha.
"Selama tiga bulan kita buka pendaftaran, yang terkumpul 63 pasang. Nanti acara dimulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB," kata Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakarta Pusat Remon Mastadian saat dikonfirmasi, Senin (23/10/2017).
Baca: Proyek Tertunda Biang Kemacetan, Pemprov DKI Beri Solusi Ini
Remon menjelaskan, dalam menyelenggarakan kegiatan tersebut, pihaknya bekerja sama dengan 10 gereja dan wihara di Jakarta Pusat. Nantinya, pasangan tersebut akan mendapatkan akta nikah yang diberikan oleh Sudin Dukcapil.
"Mereka yang hadir ini merupakan pasangan yang menikah hanya sampai di rumah ibadah, belum tercatat di Sudin Dukcapil. Nah, nanti mereka kita berikan akta yang diakui oleh negara," jelasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.