Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pemkot Jakarta Selatan Eksekusi Lahan Warga Untuk MRT

Pemerintah Kota Jakarta Selatan akan mengeksekusi lahan warga yang belum diserahkan untuk proyek mass rapid transit (MRT).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Pemkot Jakarta Selatan Eksekusi Lahan Warga Untuk MRT
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Sandiaga Uno saat meninjau proyek Mass Rapid Trasit (MRT) di Jalan Fatmawati, Cipete, Jakarta Selata, Jumat (20/10/2017). Di sana, Anies dan Sandiaga melihat-lihat perkembangan MRT sekaligus membahas masalah lahan di Jalan Fatmawati kawasan Haji Nawi yang belum juga dieksekusi. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Kota Jakarta Selatan akan mengeksekusi lahan warga yang belum diserahkan untuk proyek mass rapid transit (MRT).

Pada Senin (23/10/2017), sudah dikirim surat peringatan satu (SP1) kepada tiga warga yang tidak mau membongkar bangunan

Walikota Jakarta Selatan, Tri Kurniadi mengatakan eksekusi dilakukan atas dasar kepentingan masyarakat.

Baca: KPK Dalami Aliran Dana yang Diterima Bupati Batubara

Tiga bangunan akan dirobohkan supaya proyek MRT di Stasiun Haji Nawi, Fatmawati, dapat berjalan.

"Eksekusi saja, bukan kepentingan saya kok. 176 juta orang akan lewat ke situ. Hari ini saya mau bikin (SP1,-red). Baru hari ini akan kita kirim. Paling tidak seminggu," kata Tri, ditemui di Balai Kota, Senin (23/10/2017).

Dia menjelaskan, hanya tiga warga yang belum merelakan lahannya.

Rekomendasi Untuk Anda

Sementara itu, seorang warga bernama Mahes sudah merelakan lahannya dipergunakan untuk kepentingan umum.

Baca: Demo di Balai Kota, Warga Tuntut Anies Minta Maaf Soal Ucapan Pribumi

Menurut Tri Kurniadi, Mahes membongkar lahannya sendiri pada hari Sabtu kemarin.

Sedangkan, tiga orang lainnya masih belum merelakan lahannya karena terkendala masalah harga.

Dia mengklaim warga meminta harga tanah Rp 120 juta per meter. Padahal, Badan Pertanahan Nasional (BPN) sudah memutus itu tanah negara.

Dia menilai, yang disengketakan bukan masalah lahan, tetapi masalah harga,

"Harganya saja, karena harga dia minta Rp 120 juta, pemerintah banding dong. Kalau dia mau sudah ditetapkan Rp 30 juta per meter itu. Iya, siapa yang lebih 60 juta, uang darimana," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas