Sandiaga: Kami Masih Menunggu Paripurna
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno masih berharap DPRD DKI Jakarta menggelar rapat paripurna istimewa seusai pelantikan
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno masih berharap DPRD DKI Jakarta menggelar rapat paripurna istimewa seusai pelantikan Anies Baswedan dan dirinya masing-masing sebagai gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta.
Sandi menyebutkan paripurna istimewa itu merupakan pintu masuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta periode 2012-2017 yang akan bermitra dengan DPRD DKI Jakarta selama lima tahun ke depan.
Baca: Mulai Hari Ini Pesan Taksi Online di Bandara Soetta Tak Perlu Kucing-kucingan
"Kami menunggu paripurna dan ini minggu kedua kami bertugas," kata Sandi di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (23/10/2017).
Ia mengatakan telah mendapatkan pesan dari Kementerian Dalam Negeri bahwa rapat paripurna istimewa setelah pelantikan gubernur dan wakil wajib digelar. Ada pula yang menyebut paripurna istimewa setelah pelantikan bersifat sunah. Oleh karena itu, Sandi menyebut sebaiknya paripurna iu digelar.
"Ada yang bilang wajib, ada yang bilang sunah, tapi enggak ada yang bilang haram dan enggak ada yang bilang makruh. Jadi bagi saya dan bagi Pak Anies ya kalau sunah kan sebaiknya dilakukan," kata Sandi.
Pekan lalu, pimpinan DPRD DKI Jakarta berbeda sikap soal rapat paripurna istimewa seusai pelantikan Anies-Sandi.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menyebut DPRD DKI Jakarta tidak akan menggelar rapat paripurna istimewa karena tidak tercantum dalam tata tertib (tatib) DPRD DKI Jakarta. Prasetio meminta Anies-Sandi langsung bekerja.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham "Lulung" Lunggana dan Mohamad Taufik menyebut rapat paripurna istimewa itu harus digelar karena ada aturan yang mengaturnya.
Direktur Jenderal Otonomi Kementerian Dalam Negeri Sumarsono mengatakan, rapat paripurna istimewa seusai pelantikan gubernur dan wakil gubernur wajib digelar.
Aturan tentang paripurna seusai pelantikan gubernur dan wakil gubernur tercantum dalam surat edaran Dirjen Otda Kemendagri nomor SE.162/3484/OTDA yang diterbitkan 10 Mei 2017.
Selain itu, aturan tentang rapat paripurna istimewa tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD.
"Kami buat edaran agar diselenggarakan, sifatnya wajib dilakukan. Ada PP 16/2010 dan arahan kebijakan pemerintah pusat. Edaran yang saya buat itu adalah arahan pemerintah pusat," ujar Sumarsono, Rabu pekan lalu.
Rapat paripurna istimewa itu harus digelar paling lambat 14 hari setelah pelantikan gubernur dan wakil gubernur. Anies-Sandi dilantik pada 16 Oktober 2017.
Berita ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul: Sandi Masih Berharap DPRD DKI Gelar Paripurna Istimewa Usai Pelantikan