Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buni Yani: Saya Enggak jadi Ngantuk karena Lucu

Dia menilai, dalam sidang hari ini JPU sama sekali tidak membantah pledoi yang telah dibacakan tim kuasa hukumnya.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Buni Yani: Saya Enggak jadi Ngantuk karena Lucu
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Terdakwa Buni Yani mendengarkan pembacaan pledoi yang dibacakan tim kuasa hukunya pada sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Jalan Seram, Selasa (17/10/2017). Dalam nota pembelaannya, pengacara Buni Yani menolak segala tuntutan jaksa karena alat bukti serta saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan tidak menunjukan adanya unsur pidana serta pasal-pasal sangkaan pun tidak terbukti. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak pledoi yang telah dibacakan penasihat hukum terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU ITE Buni Yani pada sidang lanjutan yang digelar di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip (Disspusip) Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (24/10/2017).

Ditemui seusai sidang, Buni Yani mengaku tidak habis pikir dengan pernyataan dari JPU terhadap pledoinya.

"Saya enggak jadi ngantuk karena lucu. Kita punya 166 halaman pledoi dan dijawab dengan 22 halaman," katanya.

Dia menilai, dalam sidang hari ini JPU sama sekali tidak membantah pledoi yang telah dibacakan tim kuasa hukumnya.

Menurut Buni, JPU hanya berupaya mempertahankan tuntutan dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.  "Jadi yang kita tulis di pleidoi itu enggak dibantah," ucapnya. 

Di tempat yang sama, Kuasa Hukum Buni Yani Aldwin Rahadian mengungkapkan hal serupa.

Menurut dia, pernyataan JPU menolak pledoi tidak didasarkan argumentasi. 

BERITA TERKAIT

"22 halaman itu isinya mengulang apa yang mereka sampaikan melalui tuntutan dan dakwaan. Jadi sangat normatif. Intinya menolak saja tanpa ada argumentasi dan dasar hukum atas pledoi yang kita sampaikan. Jadi pokoknya menolak tanpa ada penjelasan dan dasar hukum dan tanpa ada argumentasi yang berlandaskan hukum dan fakta persidaangan," papar dia.

Sebelumnya dalam sidang lanjutan pagi tadi, Jaksa Penuntut Umum (JPU)  membantah pledoi Buni Yani.

"Kami membantah atas pledoi yang diajukan terdakwa. Kami tidak menerima apa yang diajukan oleh terdakwa," kata Jaksa Andi M Taufik saat ditemui seusai sidang.

Lebih lanjut Andi mengatakan, dengan penolakan tersebut, tim JPU tetap memegang teguh tuntutan yang diajukan kepada majelis hakim untuk terdakwa Buni Yani.(Kontributor Bandung, Putra Prima Perdana)

Artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul: Buni Yani: Lucu, 166 Halaman Pledoi Dijawab 22 Halaman...

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas