Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pencuri Menyamar Jadi PRT Roboh Dihadiahi Timah Panas

“Tersangka MS kita amankan tanpa perlawanan di rumah kontrakan di daerah Jakarta Pusat,” ujar Widjonarko, Selasa (24/10/2017).

Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Pencuri Menyamar Jadi PRT Roboh Dihadiahi Timah Panas
net
Ilustrasi Pencuri Ditangkap 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Pencuri dengan modus berpura-pura menjadi pembantu rumah tangga (PRT) di Kota Bekasi akhirnya ditangkap polisi pada Senin (23/10/2017) malam.

Salah satu tersangka berinisial SS (47) langsung ambruk begitu timah panas menembus betis kanannya.

Wakil Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota AKBP Widjonarko mengatakan, pihaknya juga menangkap pelaku lainnya berinisial MS (45), yang berpura-pura menjadi pembantu rumah tangga.

Baca: Sebulan Dirawat, Bocah yang Wajahnya Dicelupkan ke Minyak Panas oleh Nenek Tiri Tinggalkan RS

Menurut dia, tersangka MS mengaku bernama Mika Susanti saat melamar pekerjaan di rumah korban di perumahan elite, Kemang Pratama, Rawalumbu, Kota Bekasi.

“Tersangka MS kita amankan tanpa perlawanan di rumah kontrakan di daerah Jakarta Pusat,” ujar Widjonarko, Selasa (24/10/2017).

Widjonarko mengatakan, dari penangkapan itu polisi kemudian mengendu,s persembunyian rekan tersangka, yakni SS, di daerah Jakarta Selatan. Saat ditangkap, SS melawan sehingga polisi melumpuhkan kakinya.

BERITA REKOMENDASI

“Perbuatan SS sangat membahayakan petugas, sehingga kami melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kakinya,” kata Widjonarko.

Baca: Ini 4 Curhat Irma Aulia, Mojang Bandung yang Jadi Driver Ojek Online

Sampai saat ini, kata dia, pihaknya masih memburu seorang tersangka lainnya berinisial KS.

Polisi masih mengidentifikasi ciri-ciri dan tempat persembunyian KS, dari dua tersangka lain yang lebih dahulu diamankan.

Ada pun SS dan MS lebih dahulu diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan dan mempelajari rekaman kamera pengawas (CCTV) milik korban.


Akibat pebuatannya, ketiga tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun. (Fitriyandi Al Fajri)

Artikel ini telah tayang di Warta Kota dengan judul: Polisi Bekasi Ringkus Komplotan Pencuri Berpura-pura Menjadi Pembantu Rumah Tangga

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas