Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Minta Polisi Lengkapi Berkas Penyidikan Jonru Ginting

Argo menambahkan keterangan ahli yang dibutuhkan atau ditambahkan adalah ahli sosiologi.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kejaksaan Minta Polisi Lengkapi Berkas Penyidikan Jonru Ginting
Dennis Destryawan/Tribunnews.com
Jonru Ginting 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara tersangka kasus dugaan ujaran kebencian melalui media sosial, Jonru Ginting kepada Polda Metro Jaya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan, penyidik diminta menambahkan keterangan saksi ahli dalam berkas perkara kasus Jonru Ginting.

Baca: Terbukti Korupsi, Politikus PKB Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar

"Penambahan saksi ahli ya," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (25/10/2017).

Argo mengatakan, penyidik sedang melengkapi berkas yang dikembalikan.

Baca: Anies Sebut Akan Ada Kejutan Soal Alexis

Berita Rekomendasi

Argo menambahkan keterangan ahli yang dibutuhkan atau ditambahkan adalah ahli sosiologi.

Baca: Putra Mahkota: Saya Akan Kembalikan Arab Saudi Jadi Negara Islam Moderat

"Ahli sosiologi," ujar Argo.

Jonru dilaporkan oleh Muannas Al Aidid ke Polda Metro Jaya pada Kamis (31/8/2017). Tercatat dalam laporan bernomor: LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus.

Baca: Jaket R80 Dari Habibie Untuk Anies-Sandi

Jonru dijerat Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas