Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Polisi Belum Jadwalkan Periksa Sandiaga Uno dalam Kasus Penggelapan

Argo mengatakan, jabatan Sandiaga sebagai Wakil Gubernur DKI, bukan menjadi alasan polisi belum melakukan penjadwalan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polisi Belum Jadwalkan Periksa Sandiaga Uno dalam Kasus Penggelapan
Tribunnews.com/Lendy
Wagub DKI Sandiaga Uno. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno.

"Jadi kita belum memanggil ya. Belum mengagendakan pemanggilan kepada Pak Sandiaga," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (25/10/2017).

Argo mengatakan, jabatan Sandiaga sebagai Wakil Gubernur DKI, bukan menjadi alasan polisi belum melakukan penjadwalan.

"Tidak ada ya, karena tidak ada hubungannya kalau ada hubungannya nanti pasti kita panggil," ujar Argo.

Andreas dan Sandiaga dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh mantan rekan bisnis mereka Djoni Hidayat melalui kuasa Fransiska Kumalawati.

Keduanya dilaporkan atas dugaan penggelapan tanah seluas 1 hektare di Jalan Raya Curug Tangerang milik PT Japirex yang akan dilikuidasi.

Baca: Bupati Nganjuk Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Rekomendasi Untuk Anda

Sandiaga Uno dan rekannya, Andreas Tjahyadi diketahui sebagai pemegang saham perusahaan. Sementara Djoni Hidayat adalah salah satu direktur.

Sandiaga dan Andreas dilaporkan dengan ancaman Pasal 372 KUHP tentang pidana penggelapan.

Dalam kasus ini, Andreas telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas