Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PT MRT Jakarta Jadi Operator Utama Pengelola Kawasan TOD Koridor Utara-Selatan Fase 1

Pemilik dan pengelola gedung yang dilalui oleh koridor utara – selatan fase 1 MRT Jakarta pun turut menghadiri acara tersebut.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in PT MRT Jakarta Jadi Operator Utama Pengelola Kawasan TOD Koridor Utara-Selatan Fase 1
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Pekerja mengecek pembangunan Proyek terowongan bawah tanah Mass Rapid Transit (MRT) di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2017). Pengerjaan proyek Mass Rapid Transit (MRT) fase I dari Lebak Bulus ke Bunderan Hotel Indonesia sepanjang 16 km terus dikebut. Proyek yang digarap oleh PT MRT Jakarta saat ini sudah mencapai 71,39 persen. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menugaskan PT MRT Jakarta sebagai Operator Utama Kawasan Transit Oriented Development (TOD) koridor utara – selatan fase 1 MRT Jakarta.

Pencanangan tersebut dilakukan secara langsung oleh Sekretaris Pemerintah Daerah DKI Jakarta, Saefullah kepada Direktur Utama PT MRT Jakarta, William Sabandar di Balai Agung, Balaikota Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2017).

Pemilik dan pengelola gedung yang dilalui oleh koridor utara – selatan fase 1 MRT Jakarta pun turut menghadiri acara tersebut.

Baca: Fahri Minta Anies Cari Cara Persoalan Reklamasi Buat Tenang Semua Orang

Penugasan sebagai operator utama ini tercantum dalam Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 140 Tahun 2017, tentang Penugasan Perseroan Terbatas Mass Rapid Transit Jakarta sebagai Operator Utama pengelola kawasan Transit Oriented Development koridor utara – selatan fase 1 Mass Rapid Transit Jakarta.

Terdapat delapan kawasan TOD di fase 1 koridor yang akan dikelola oleh PT MRT Jakarta.

Saefullah mengatakan jika penugasan kepada BUMD PT MRT Jakarta dilakukan dengan pertimbangan PT MRT Jakarta sebagai pihak yang paling strategis bagi terciptanya lingkungan yang nyaman dan aman bagi pengguna angkutan umum massal di DKI Jakarta.

Berita Rekomendasi

"Dengan diterbitkannya Peraturan Gubernur ini pengembang diwajibkan berkoordinasi dengan PT MRT Jakarta untuk bersama-sama menyusun perencanaan pengelolaan kawasan TOD," tambah Saefullah.

Baca: Tiba di Kemenkop UKM, Sandiaga Uno Jadi Buruan Foto Ibu-ibu

Selain itu, Saefullah juga menyampaikan bahwa PT MRT Jakarta merupakan perpanjangan tangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk pengaturan kawasan TOD dan bentuk keberpihakan pemerintah untuk mewujudkan keadilan sosial.

Pemprov DKI Jakarta berupaya mewujudkan transportasi Moda Raya Terpadu (MRT) yang akan menjadi salah satu solusi mengurai kemacetan lalu lintas di Jakarta.

Hingga 30 September 2017, perkembangan konstruksi sipil pengerjaan MRT Jakarta telah mencapai 80,15 persen.

Pengerjaan MRT Jakarta struktur bawah tanah telah selesai 90,22 persen (±6 km), sementara struktur layang dan Depo Lebak Bulus sendiri telah selesai 70,16 persen (±10 km).

Terdapat 13 stasiun yang sedang dibangun saat ini: 7 stasiun layang (Lebak Bulus, Fatmawati, Cipete Raya, Haji Nawi, Blok A, Blok M, dan Sisingamangaraja), dan 6 stasiun bawah tanah (Senayan, Istora, Bendungan Hilir, Setiabudi, Dukuh Atas, dan Bundaran Hotel Indonesia).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas