Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sakit Prostat, Mantan Rekan Bisnis Sandiaga Uno Tak Penuhi Panggilan Polisi

"Kita tetap menunggu sampai dia sembuh karena kita tidak bisa mendesak orang daalam keadaan sakit,"

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sakit Prostat, Mantan Rekan Bisnis Sandiaga Uno Tak Penuhi Panggilan Polisi
Dennis Destryawan/Tribunnews.com
Raden Prabowo Argo Yuwono 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan rekan bisnis Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno, Andreas Tjahjadi, tak dapat memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Rabu (25/10/2017).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan, pengacara Andreas telah memberitahukan bahwa kliennya tak dapat memenuhi panggilan lantaran sakit.

Baca: Kasus Miras Campur Jengkol, Polisi Tunggu Hasil Uji Laboratorium

"Yang bersangkutan belum bisa hadir hari ini karena ada sakit prostat," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (25/10/2017).

Argo mengatakan, penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Andreas.

Terutama setelah kesehatan Andreas membaik.

Rekomendasi Untuk Anda

Baca: PPP, PKB, dan Demokrat Berikan Catatan Saat Setujui Perppu Ormas

"Kita tetap menunggu sampai dia sembuh karena kita tidak bisa mendesak orang daalam keadaan sakit," ujar Argo.

Andreas dan Sandiaga dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh mantan rekan bisnis mereka Djoni Hidayat melalui kuasa Fransiska Kumalawati.

Keduanya dilaporkan atas dugaan penggelapan tanah seluas 1 hektare di Jalan Raya Curug Tangerang milik PT Japirex yang akan dilikuidasi.

Baca: NasDem: ‎Dukungan PPP Mengukuhkan Pencalonan Ridwan Kamil

Sandiaga Uno dan rekannya, Andreas Tjahjadi diketahui sebagai pemegang saham perusahaan.

Sementara Djoni Hidayat adalah salah satu direktur.

Sandiaga dan Andreas dilaporkan dengan ancaman Pasal 372 KUHP tentang pidana penggelapan.

Dalam kasus ini, Andreas telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas