Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penggusuran Dukit Duri: Warga Menangi Gugatan, Pemprov DKI Harus Bayar Rp 18,6 Miliar

"Majelis hakim memberikan Rp 200 juta kepada setiap penggugat dan anggota penggugat. Kan ada 89 anggota, ditambah empat orang wakil kelompok"

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Penggusuran Dukit Duri: Warga Menangi Gugatan, Pemprov DKI Harus Bayar Rp 18,6 Miliar
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Sejumlah rumah yang berdiri di bantaran sungai Ciliwung, Bukit Duri, Jakarta Selatan, tampak rata dengan tanah usai dibongkar Pemprov DKI, Selasa (11/7/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Warga Bukit Duri yang mengajukan gugatan class action (gugatan yang diajukan seseorang atau sekelompok kecil orang atas nama sebuah kelompok besar) telah dimenangkan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (24/10/2017).

Mereka diputuskan berhak untuk menerima ganti rugi setidaknya Rp 18,6 miliar.

"Majelis hakim memberikan Rp 200 juta kepada setiap penggugat dan anggota penggugat. Kan ada 89 anggota, ditambah empat orang wakil kelompok," kata pengacara warga, Vera Soemarwi ketika dihubungi, Rabu malam.

 Nilai ganti rugi ini jauh berbeda dengan yang dimohonkan warga dalam gugatannya yakni senilai Rp 1,07 triliun. Kendati demikian, Vera mengklaim warga tak mempermasalahkan besaran yang mereka terima.

"Warga sih tidak melihat besar kecilnya ganti rugi," ujarnya.

Yang penting bagi warga, kata Vera, Pemprov DKI terbukti bersalah melakukan penggusuran untuk proyek normalisasi Sungai Ciliwung yang dijalankan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Vera mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu revisi petikan putusan. Ia berharap setelah putusan keluar, pihak-pihak tergugat dapat segera membayarkan ganti rugi.

Baca: Produsen Rokok Sampoerna Raup Untung Bersih Rp 9,3 Triliun

Berita Rekomendasi

Baca: Penegakan Hukum di Bidang Perpajakan Resahkan Dunia Usaha

Gugatan class action diajukan sebagian warga Bukit Duri pada 10 Mei 2016 lalu setelah rumah mereka yang terletak di bantaran Sungai Ciliwung dipastikan akan digusur. Normalisasi tersebut dinilai warga tidak memiliki dasar hukum sehingga tidak bisa dilanjutkan.

Mereka yang menggugat akhirnya digusur pada 28 September 2017, dan tidak mengambil unit rumah susun yang disediakan.

Reporter: Nibras Nada Nailufar

Artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul: Warga Bukit Duri Menang "Class Action", DKI Harus Bayar Rp 18,6 Miliar

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas