Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UMP DKI Disarankan Sebesar Rp 3,6 Juta

Ini merupakan hasil perhitungan yang didasarkan pada PP Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in UMP DKI Disarankan Sebesar Rp 3,6 Juta
henry lopulalan/stf
DEMO BURUH - Massa buruh berunjuk rasa dalam rangka memperingati Hari Upah Kerja Layak Sedunia di depan Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Sabtu (7/10). Mereka menuntut pemerintah mencabut PP 78 Tahun 2015 tentang pengupahan, menolak upah murah dan naikan UMP/K tahun 2018 sebesar 50 persen, jalankan jaminan kesehatan gratis untuk seluruh rakyat, dan stop PHK buruh. Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Pengupahan dari unsur pengusaha, Sarman Simanjorang menyarankan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta pada 2018 sebesar Rp 3.648.000.

Ini merupakan hasil perhitungan yang didasarkan pada PP Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan.

"Jadi UMP tahun depan sekitar Rp 3.648.000. Hitungan ini berdasarkan PP tadi," tutur Sarman, kepada wartawan, Kamis (26/10/2017).

Dia menjelaskan, angka sebesar Rp 3.648.000 didapat dari perhitungan UMP tahun berjalan dikali dengan besarnya pertumbuhan ekonomi dai inflasi nasional.

Namun, dia menolak apabila UMP DKI Jakarta pada 2018 ditetapkan dikisaran, Rp 3,9 juta sampai Rp 4,1 juta. Hal ini karena akan berdampak pada pengusaha.

Baca: Dubes AS Bertemu Menlu Retno, Berkali-kali Minta Maaf

"Pertama, kita lihat ekonomi kita dalam posisi kurang stabil. Kita tahu sendiri, ada perlambatan ekonomi. Sektor properti juga seperti itu. Dengan kondisi ekonomi seperti ini, lalu ada kenikan UMP sebesar itu, ya sangat riskan sekali. Dari sisi tenaga kerja bisa saja dikurangi. Yang tadinya ingin menambah tenaga kerja, ya tidak jadi," kata dia.

Berita Rekomendasi

Di kesempatan itu, dia berharap, isu penetapan UMP DKI Jakarta pada 2018 tidak menjadi ramai diperbincangkan.

"Kalau saya berharap, masalah isu ini tidak lagi ramai. Tapi bagaimana tenaga kerja saat ini harus berbenah diri. Kemajuan teknologi tidak bisa kita lawan," katanya.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno menggelar pertemuan dengan Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta dan Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta di Balai Kota, Kamis (26/10/2017).

Pertemuan itu membahas penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta

Sandiaga memberikan sejumlah arahan, salah satunya mengenai Survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Survei KHL untuk kehidupan layak. Jadi, secara ideal mesti dilakukan survei sepanjang tahun.

Namun, karena sebelumnya belum pernah dilakukan survei, dia memerintahkan Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta untuk segera menggunakan metode yang ada. Sehingga survei bisa dilakukan dan hasilnya bisa didapat selama beberapa hari ke depan.

Di pertemuan itu, Sandiaga mengaku belum dapat menentukan berapa besaran UMP DKI Jakarta.

Tetapi, dia menegaskan, menargetkan penetapan UMP DKI Jakarta pada 31 Oktober mendatang. Oleh karena itu, dia menginstruksikan, kepada jajaran bekerja tepat waktu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas