Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Begini Klarifikasi BPJS Ketenagakerjaan Atas Keluhan Anissa yang Mengantri Sejak Jam 2 Malam

Menanggapi berita tersebut, pihak BPJS Ketenagakerjaan mengklarifikasi bahwa Anissa telah dilayani oleh petugas CS BPJS Ketenagakerjaan.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Begini Klarifikasi BPJS Ketenagakerjaan Atas Keluhan Anissa yang Mengantri Sejak Jam 2 Malam
Warta Kota/Dwi Rizki
Annisa Tricahyani (25) warga Jalan Pramuka, Margajaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat saat menunggu antrean di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerajaan cabang Bekasi pada Kamis (19/10) sejak pukul 02.00 WIB. 

TRIBUNNEWS.COM – Beberapa waktu lalu publik sempat dibuat prihatin atas berita seorang perempuan bernama Anissa yang hamil 8 bulan dan harus mengantri BPJS Ketenagakerjaan sejak jam dua malam.

Menanggapi berita tersebut, pihak BPJS Ketenagakerjaan mengklarifikasi bahwa Anissa telah dilayani oleh petugas CS BPJS Ketenagakerjaan sekitar pukul 7.30 WIB pada hari Kamis (19/10/2017).

Pihak BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan, nomor antrian Anissa akhirnya diganti menjadi antrian elektronik pada pukul 11.00 WIB dan keseluruhan proses yang ia jalani selesai pada pukul 14.00 WIB, serta diproses penentapannya pada tanggal 20 Oktober 2017 lalu.

Dana yang sudah dicairkan, menurut BPJS Ketenagakerjaan, telah ditransfer ke rekening Anissa pada tanggal 23 Oktober 2017. Tahapan ini memakan waktu tiga hari disebabkan proses kliring pada transfer antar Bank.

Anissa sendiri dikabarkan juga telah menerima dana Jaminan Hari Tua tersebut dan mencairkannya di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Bekasi.

Ketika ditemui pihak BPJS Ketenagakarjaan, Anissa pun mengaku semua masalah yang ada telah diselesaikan secara baik dan kini dia bisa menggunakan uang tersebut untuk biaya persalinannya.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas