Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tentukan Status Hukum Pemilik Pabrik Dalam Waktu 1x24 Jam

Pemilik pabrik yang bernama Indra Liyono itu diperiksa begitu baru tiba dari Malaysia.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polisi Tentukan Status Hukum Pemilik Pabrik Dalam Waktu 1x24 Jam
Alex Suban/Alex Suban
Puing-puing pabrik dan gudang petasan PT Panca Buana Cahaya Sukses di Jalan Raya SMPN 1 Kosambi Desa Belimbing RT 20 / RW 10 Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, setelah dilanda kebakaran, Kamis (26/10/2017). Puluhan karyawan pabrik ini tewas terbakar dalam peristiwa itu. Warta Kota/Alex Suban 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis mengatakan, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih melakukan pemeriksaan terhadap pemilik pabrik mercon yang meledak di Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Pemilik pabrik yang bernama Indra Liyono itu diperiksa begitu baru tiba dari Malaysia.

Mulanya dia diperiksa di Mapolsek Teluk Naga, kemudian dibawa ke Mapolda Metro Jaya pada Jumat (27/10/2017) siang.

"Saya sudah perintahkan Dirkrimum untuk segera memeriksa yang bersangkutan. Yang bersangkutan baru datang dari luar negeri semalam," ujar Idham di Mapolda Metro Jaya, Jumat sore.

Idham enggan berandai-andai apakah dalam kasus ini penyidik akan menetapkan pemilik pabrik mercon sebagai tersangka.

Menurut dia, saat ini proses pemeriksaan masih berlangsung.

"Kita akan ambil keterang dan dalam waktu 1x24 jam, nanti kami akan mengambil sikap," kata Idham.

Berita Rekomendasi

Idham pun meminta publik bersabar terkait penanganan kasus ini.

"Nanti secepatnya kami umumkan (status pemilik pabrik mercon)," ucap dia.

Sejauh ini, polisi telah memeriksa tujuh orang saksi. Puslabfor Mabes Polri masih melakukan olah TKP untuk menyelidiki penyebab pasti kebakaran pabrik tersebut.

Pabrik mercon milik PT Panca Buana ini meledak pada pukul 09.00 Kamis (26/10/2017). Pihak pemadam baru tiba pukul 10.30 dengan sebelas mobil pemadam.

Saat itu, kondisi gerbang terkunci. Untungnya, warga setempat sempat membobol tembok gudang untuk menyelamatkan para karyawan yang terjebak di dalam. Api berhasil dipadamkan pada pukul 12.00 WIB.

Berdasarkan data sementara ada 103 pekerja yang berada dalam pabrik tersebut.

Sebanyak 47 di antaranya ditemukan tewas, sementara 46 orang lainnya mengalami luka-luka.(Akhdi Martin Pratama)

Artikel ini sebelumnya tayang di Kompas.com dengan judul: Kapolda Metro Sebut Status Hukum Pemilik Pabrik Mercon Ditentukan 1x24 Jam

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas