Politisi Partai Demokrat Ramadhan Pohan Dihukum 15 Bulan Penjara
Uang tersebut digunakan untuk membiayai kampanyenya saat mencalonkan diri sebagai wali kota Medan pada 2015 lalu.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Mantan calon wali kota Medan yang juga politikus Partai Demokrat Ramadhan Pohan divonis hakim ketua majelis Erintuah Damanik dengan hukuman 15 bulan penjara.
Pada persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (27/10/2017) itu, Ramadhan dinyatakan terbukti bersalah melakukan penipuan sebesar Rp 15,3 miliar.
Uang tersebut digunakan untuk membiayai kampanyenya saat mencalonkan diri sebagai wali kota Medan pada 2015 lalu.
Ramadhan dinyatakan melanggar Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat 1 (1) ke-1 KUHPidana.
Mendengar vonis tersebut, Ramadhan menyatakan pikir-pikir.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabarita menyatakan banding.
Banding juga dinyatakan jaksa kepada vonis mantan bendahara pemenangan Ramadhan Pohan, Savita Linda Hora Panjaitan yang disidang dalam berkas terpisah.
Linda divonis sembilan bulan penjara.
Pada persidangan sebelumnya, jaksa menuntut Ramadhan Pohan dengan hukuman tiga tahun penjara dan Linda dengan 18 bulan penjara.
Meski telah terbukti bersalah dan dijatuhi vonis kepada kedua terdakwa, namun hakim tidak ada memerintahkan keduanya ditahan.
Seperti diberitakan, Ramadhan Pohan didakwa melakukan penipuan uang sebesar Rp 15,3 miliar bersama Savita Linda Hora Panjaitan.
Korbannya adalah Rotua Hotnida Simanjuntak dan anaknya Laurenz Hanry Hamonangan Sianipar.(Kontributor Medan, Mei Leandha)
Artikel ini sebelumnya tayang di Kompas.com dengan judul: Terbukti Menipu, Ramadhan Pohan Dijatuhi Vonis 15 Bulan Penjara
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.